Senin, 06 Mei 2013

IKM administrasi kebijakan kesehatan



TUGAS MAKALAH ILMU KESEHATAN MASYARAKAT
Tentang
ADMINISTRASI KEBIJAKAN KESEHATAN
Dosen pengampu: Afroh Fauziah,S.SiT
Disusun oleh : KELOMPOK 2
1. Theresia Clara Yunita Bura 11140055
2. Faoziah Pebriana Sari                      11140062
3.Ni Luh Febrilia Lorentina                11140067
4.Siti Hamidah                                    11140070
5. Dinda Yulia                                                11140079
6. Nelly Septi Saputri                          11140081
7. Agraini Suryati Nautani                  11140082
8.Festivia                                             11140092
9. Nadia Nur Harah                            11140098
PRODI DIV BIDAN PENDIDIK
FAKULTAS ILMU KESEHATAN
UNIVERSITAS RESPATI YOGYAKARTA
2012/2013
KATA PENGANTAR

            Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada kami sehingga kami berhasil menyelesaikan Makalah ini yang berjudul “ADMINISTRASI KEBIJAKAN KESEHATAN”.Makalah ini berisikan tentang informasi Pengertian ADMINISTRASI KEBIJAKAN KESEHATAN atau yang lebih khususnya membahass tentang Institusi Pelayanan Kesehatan dan tentang Program Kesehatan di Indonesia.
           Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini.
            Akhir kata, kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha kita. Amin.







                                                                                        Yogyakarta,20 Maret 2013


                                                                                                         Penyusun

DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL………………………………………………………………..…       i
KATA PENGANTAR…………………………………………………………………       ii
DAFTAR ISI…………………………………………………………………………..        iii
BAB I PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang…………………………………………………………………….         1
1.2  Rumusan Masalah………………………………………………………………...          2
1.3  Tujuan Masalah…………………………………………………………………...          3
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Administrasi Kebijakan Kesehatan…………………………………………….. ….       8
2.1.1 Pengertian…………………………………………………………………….         8
2.1.2 Unsur Pokok Administrasi Kesehatan……………………………………......         11
2.1.3 Ruang Lingkup Administrasi Kesehatan………………………………………           14
2.1.4 Manfaat Administrasi Kesehatan………………………………………………          16
2.2 Institusi Pelayanan Kesehatan…………………………………………………          18
2.2.1 Pengertian……………………………………………………………………….         18
2.2.2 Faktor yang mempengaruhi Kemunduran Pelaksanaan Kebijakan…..  …………        21
2.2.3 Upaya Kebijakan dan Strategi Nasional Dalam Kesehatan Reproduksi di Indonesia 23
2.2.4 Dasar Hukum…………………………………………………………………….        24
2.3 Program Pelayanan Kesehatan di Indonesia……………………………………...          25
2.3.1 Pengertian………………………………………………………………………..        25
2.3.2 Karakteristik Program Kesehatan……………………………………………….         25
2.3.3 Kelembagaan Program Kesehatan………………………………………………         26
2.3.4 Mekanisme Penyelenggara……………………………………………………..           26
2.3.5 Peraturan Pelaksana…………………………………………………………….          28
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan………………………………………………………………………..         34
3.2 Saran……………………………………………………………………………….        34
DAFTAR PUSTAKA………………………………………………………………….       35

















BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Ilmu Kesehatan Masyarakat pada hakikatnya adalah menghimpun potensi atau sumber daya yang ada dalam masyarakat untuk melakukan upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. kegiatan ini untuk meningkatkan partisipasi masyarakat di bidang pembangunan kesehatan.IKM adalah untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang optimal sehingga tercapai kesejahteraan.Kesehatan Masyarakat adalah keadaan masyarakat yang sempurna jasmani, rohani, dan sosial, dan tidak hanya terbebas dari sakit/penyakit cacat, dan kelemahan
Masalah kesehatan masyarakat sangat kompleks yang saling berkait dengan masalah diluar kesehatan itu sendiri. Demikian pula pemecahan masalah kesehatan masyarakat tidak dapat hanya dilihat dari segi sehatnya namun juga seluruh segi yang ada pengaruhnya terhadap masalah kesehatan .Pelayanan kesehatan masyarakat adalah bagian dari pelayanankesehatan yang lebih mengutamakan kegiatannya pada upaya peningkatan kesehatan serta pencegahan penyakit serta lebih memusatkan perhatiannya pada pelayanan berbagai masalah kesehatan yang ditemukan di masyarakat secara keseluruhan.Jika dibandingkan dengan pelayanan medis (medical services) pelayanan kesehatan masyarakat memang mempnyai beberapa ciri tersendiri. Ciri yang dimaksud serta perbedaannya dengan pelayanan medis,secara sederhana diuraikan sebagai berikut:
Sarana kesehatan yang bertanggung jawab menyelenggarakan pelayanan kesehatan masyarakatdisebut dengan nama sarana kesehatan msyarakat. Untuk Indonesia sarana kesehatan masyarakat ini adalah pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) yang berada pada lini depan serta dibantu oleh Dinas Kesehatan Tingkat II yang berada di kabupaten serta Dinas Kesehatan tingkat I yang berada diPropinsi, sebagai rujukan.
Pola kebijakan pemerintah sebagai motor  utama penggerak pelayanan masyarakat.Pola berbagai perubahan mekanisme perpolitikan yang mempengaruhi berubahnya pemerintahan turut pula merubah pola pelayanan kesehatan terhadap masyarakat.Sumber pembuat kebijakan disektor kesehatan yang mengalami perubahan setiap Lima Tahun telah begitu mempengaruhi proses pelayanan kesehatan diseluruh Indonesia.
Amandemen UUD 45 dan TAP No. VII / MPR / 2001 merupakan visi Indonesia untuk bertanggung jawab dalam hal kesehatan warga negaranya,menjaga hak asasi manusia dalam kesehatan, dan menjadikannya sebagai jaminan sosial.
Kesehatan merupakan aspek penting dalam kehidupan karena tidak ada kegiatan yang dapat dilaksanakan secara maksimal yangdapat dilakukan oleh orang sakit. Oleh karena itu cerminan negara sejahtera diukur dalam bentuk HDI (Human Development Indeks) atau pembangunamanusia yang mencakup kesehatan, pendidikan, ekonomi. Jika HDI tinggimaka ketiga cakupan tadi akan berada pada tingkat yang tinggi pula.Yang diukur dalam kesehatan salah satunya adalah usia harapan hidup.Usia haraapan hidup berbanding lurus dengan pendidikan dan ekonomi.Masudnya adalah jika ekonomi dan pendidikan seseorang tinggi maka harapan hidupnya pun akan tinggi pula.
1.2       Rumusan Masalah
1.              Apa yang dimaksud dengan Administrasi?
2.              Apa saja unsur pokok Administrasi Kebijakan Kesehatan?
3.              Apa saja Ruang Lingkup Administrasi Kebijakan Kesehatan?
4.              Apa yang dimaksud dengan Institusi Pelayanan Kesehatan?
5.              Apa saja Faktor yang mempengaruhi kemunduran pelaksanaan kebijakan?
6.              Apa saja Upaya Kebijakan dan Strategi nasional dalam kesehatan reproduksi di Indonesia?
7.              Apa saja Dasar Hukum yang melandasi?
8.              Apa yang dimaksud dengan program kesehatan?
9.              Apa saja karakteristik program kesehatan?
10.       Bagaimana  kelembagaan program kesehatan
11.       Bagaimana mekanisme penyelenggara program kesehatan
12.       Apa saja peraturan pelaksanaannya?

1.3       Tujuan Masalah
1.              Untuk mengetahui tentang pengertin Administrasi
2.              Untuk mengetahui tentang unsur pokok Administrasi Kebijakan Kesehatan
3.              Untuk mengetahui tentang Ruang Lingkup Administrasi Kebijakan Kesehatan
4.              Untuk mengetahui tentang Institusi Pelayanan Kesehatan
5.              Untuk mengetahui tentang Faktor yang mempengaruhi kemunduran pelaksanaan kebijakan
6.              Untuk mengetahui tentang Upaya Kebijakan dan Strategi nasional dalam kesehatan reproduksi di Indonesia
7.              Untuk mengetahui tentang Dasar Hukum yang melandasi
8.              Untuk mengetahui tentang program kesehatan
9.              Untuk mengetahui tentang karakteristik program kesehatan
10.       Untuk mengetahui tentang kelembagaan program kesehatan
11.       Untuk mengetahui tentang mekanisme penyelenggara program kesehatan
12.       Untuk mengetahui tentang peraturan pelaksanaannya



















BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Administrasi Kebijakan Kesehatan
2.1.1 Pengertian Administrasi
Jika menyebutkan perkataan Administrasi Kesehatan ada dua pengertian yang terkandung di dalamnya, yakni pengertian administrasi di satu pihak serta pengertian kesehatan dipihak lain.
Administrasi berasal dari kata administrare (latin; ad = pada, ministrare = melayani) dengan demikian jika ditinjau dari asal kata administrasi berarti memberikan pelayanan kepada masyarakat.(Azwar Azrul,1993)
        Pada saat ini adminisrasi telah berkembang menjadi suatu cabang ilmu tersendiri, untuk itu banayak pengertian administrasi yang telah dikenal salah satu  diantaranya ialah :          
“Administrasi adalah upaya mencapai tujuan yang diinginkan dengan menciptakan lingkungan kerja yang menguntungkan (Koontz O’Donnel).”  (Azwar Azrul,1993)
Administrasi merupakan wadah dan proses yang menentukan kebijakan  dimana organisasi dan manjemen dipakai sebagai sarana untuk menentukan kebijakan umum, dengan memanfaatkan organisasi dan proses manjemen dalam usahanya untuk mencapai tujuan.
       Dalam membahas tentang administrasi sering dikaitkan dengan manajemen yang berasal dari kata managie (latin; manus = tangan, agree = melakukan, melaksanakan) yang berarti melakukan dengan tangan.
Manajemen dan administrasi sering dipersamakan , namun yang jelas memang tidak dapat dipisahkan. Perlu dibedakan pengertian Administrasi dalam arti sempit (Tata usaha, pekerjaan Perkantoran  - office work) dan Administrasi dalam arti luas (manajemen keseluruhan: Asas manajemen, proses manajemen, fungsi manajemen dan kelembagaan.(Suarli,Yayan ,2009)
Manajemen adalah proses untuk mendefenisikan tujuan dan membuatnya efektif melalui organisasi untuk mencapai satu tujuan.(Tulchinsky,Varavikova, 2000) Berdasarkan pengertian, peranan dan fungsinya administrasi sering di samakan dengan manjemen, karena manajemen memiliki peranan dan fungsi yang tidak jauh berbeda dari administrasi.
Administrasi atau manjemen dalam dunia kesehatan sangat diperlukan agar dalam pelaksanaan program kesehatan dapat berjalan dengan efisien dan efektif. Administrasi pada dasarnya merupakan usaha tertentu untuk mencapai suatu tujuan(Maidin Alimin,2004). Para penyedia ataupun tenaga kesehatan dalam mempergunakan administrasi kesehatan memerlukan persiapan baik dalam teori maupun praktek.( Tulchinsky,Varavikova, 2000)
Mengenai manajemen hendaknya disadari bahwa ilmu ini adalah alat dan bukan tujuan organisasi; sekaligus dalam alam pikiran kita tertera antara lain fungsi manajemen, unsur manajemen, asap/prinsip organisasi (manajemen), teknik manajemen, dan berkaitan dengan kepemimpinan (managerial atau leadership). Dengan memahami perkembangan konsep manajemen, pengertian manajemen, organisasi dan kepemimpinan seorang manajer dengan kepemimpinannya diharapkan dapat mencapai hasil kegiatan secara optimal untuk mencapai tujuan organisasi yang diharapkan. ( Azwar Azrul,1993 )
Beberapa pengertian manajemen menurut beberapa ahli sebagai berikut:
1.Lawrence A.Appley, dan Mary Parker Folett membatasi pengertian manajemen sebagai berikut: “The art getting thing done trough people” (seni memperoleh sesuatu/hasil melalui orang lain).
2.Menurut G.R Terry, dalam bukunya principles of management, Manajemen merupakan suatu proses yang khas, yang terdiri dari perencanaan, pengorganisasian, penggerakan pelaksanaan, dan pengendalian yang dilakukan untuk menentukan serta mencapai sasaran yang telah ditentukan dengan memanfaatkan sumberdaya manusia dan sumber daya lainnya.
Dari pengertian tentang manajemen tersebut, ada 4 hal penting yang perlu diketahui :
1. Manajemen adalah ilmu terapan.
2. Manajemen selalu berkaitan dengan kehidupan organisasi.
3. Keberhasilan organisasi akan tercermin dari kemahiran manajerial dan keterampilan teknis operasional seorang manajer.
4. Dalam organisasi yang mempunyai jumlah SDM yang besar, ada sekelompok staf yang mempunyai ruang lingkup kegiatan yang berbeda dengan kelompok staf yang lain. (Muninjaya Gde,2004).
Untuk itu ada dua pendapat yang ditemukan, yakni :
1.Administrasi berbeda dengan manajemen
            Pendapat pertama membedakan administrasi dengan manajemen. Untuk itu ada dua pendapat pula yang ditemukan, yakni :
a) Administrasi lebih rendah dari manajemen
b) Administrasi lebih tinggi dari manajemen
2.Administrasi dengan manajemen
      Pendapat kedua tidak membedakan administrasi dengan manajemen , menurut pendapat terakhir ini, kedua istilah tersebut sering dipakai secara bergantian untuk macam kegiatan yang sama.(Azwar Azrul,1993)
Manajemen akan selalu berhubungan dengan administrasi.(Suarli,Yayan,2009) Pendapat yang dianut dalam buku AKK adalah pendapat yang kedua yaitu tidak membedakan antara kedua istilah yang dimaksud. (Azwar Azrul,1993) Sama halnya dengan administrasi, maka pengertian kesehatan banyak pula macamnya diantaranya adalah :
1.      Sehat adalah suatu keadaan sejahtera sempurna dari fisik, mental,dan sosial yang tidak hanya terbatas pada bebas dari penyakit atau kelemahan saja (WHO1947 dan UU Pokok Kesehatan No. 9 Tahun 1960).
2.      Sehat  adalah suatu keadaan dan kualitas dari organ tubuh yang berfungsi secara wajar dengan segala faktor keturunan dan lingkungan yang dipunyainya (WHO 1957).
3.       Sehat adalah suatu keadaan sejahtera dari badan, jiwa, dan social yang memungkinkan setiap orang hidup produktif scara sosial dan ekonomis (UU Kesehatan No. 23 Tahun 1992). (Azwar Azrul,1993)
Administrasi kebijakan kesehatan adalah  administrasi yang diterapkan pada upaya kesehatan demi terciptanya suatu keadaan yang sehat. (Maidin Alimin,2004)
2.1.2 Unsur Pokok Administrasi Kesehatan
Jika diperhatikan batasan administrasi kesehatan sebagaimana dikemukakan diatas, segera terlihat bahwa  dalam batasan tersebut dikemukakan setidak-tidaknya 5 unsur pokok yang peranannya amat penting dalam menentukan berhasil atau tidaknya pelaksanaan administrasi kesehatan. Kelima unsur pokok yang dimaksud ialah masukan (input), proses (process), keluaran (output), sasaran (target), serta dampak (impac). (Azwar Azrul,1993).
1. Masukan
          Yang dimaksud dengan masukan (input), dalam administrasi adalah segala sesuatu yang dibutuhkanuntuk dapat melaksanakan pekerjaan administrasi. Masukan ini dikenal pula dapat melaksanakan pekerjaan administrasi (tools of administration). Masukan dan/atau perangkat administrasi tersebut banyak macamnya.
Beberapa diantaranya yang terpenting adalah :
a) Komisi Pendidikan Administrasi Kesehatan Amerika Serikat
Komisi Pendidikan Administrasi Kesehatan Amerika Serikat memebedakan masukan dan/atau perangkat administrasi atas tiga macam, yaitu :
1.      Sumber
Yang dimaksud dengan sumber (resources) adalah segala sesuatu untuk menghasilkan barang atau jasa. Sumber ini secara umum dapat dibedakan atas tiga macam, yakni :
2.      Sumber tenaga
Sumber tenaga (Labour Resources) dibedakan atas dua macam, yakni tenaga ahli (skilled) seperti Dokter, dokter gigi,Bidan, Perawat serta tenaga tidak ahli (unskilled), seperti pesuruh, penjaga malam dan pekerjakasar lainnya.
3.      Sumber modal
Sumber modal (Capital Resources) banyak macamnya. Jika disederhanakan dapat dibedakan atas dua macam, yakni modal bergerak (working capital) seperti uang dan giro serta modal tidak bergerak (fixed capital) seperti bangunan, tanah, dan sarana kesehatan.
4.      Sumber alamiah
Yang dimaksud dengan sumber alamiah (natural resources) adalah segala sesuatu yang terdapat dialam yang tidak termasuk sumber tenaga dan sumber modal. (Azwar Azrul,1993)
5.        Tata Cara
Yang dimaksud tentang cara (procedures) adalah berbagai kemajuan ilmu dan teknologi kedokteran yang dimiliki dan yang diterapkan. (Azwar Azrul,1993)
6.        Kesanggupan
      Yang dimaksud dengan kesanggupan (capity) adalah kaedaan fisik, mental dan biologis tenaga pelaksana. Sacara umum bahwa kesanggupan tenaga pelaksana dari Negara yang telah maju lebih tinggi dari pada Negara yang lebih maju lebih tinggi dari pada tenaga pelaksana dari tenaga pelaksana dari Negara yang masih terbelakang.
      Mudah dipahami karena memanglah keadaan kesehatan serta keadaan gizi masyarakat dinegara yang telah maju, jauh lebih baik dari pada Negara yang masih terbelakang.( Azwar Azrul,1993)
Koontz dan Donnels membedakan masukan dan/atau perangkat administrasi atas empat macam, yakni manusia (man), modal (capital), manajerial (managerial) dan teknologi (technology).( Azwar Azrul,1993)
Pembagian lain yang banyak dikenal dimasyarakat ialah yang disebut sebagai 4M, yakni manusia,(man), uang(money), sarana (material), dan metode (methodh) untuk organisasi yang tidak mencari keuntungan serta 6M, yakni manusia (man), uang (money), sarana (material), metode (metodh), pasar (market) serta mesin (machianery) untuk organisasi yang mencari keuntungan.
2.    Proses
          Yang dimaksud dengan proses (process) dalam administrasi adalah langkah-langkah yang harus mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Proses ini dikenal dengan nama fungsi administrasi (function of administration). Pada umumnya proses dan ataupun fungsi administrasi ini merupakan tanggung jawab pimpinan.( Azwar Azrul,1993)
Pada saat ini dengan makin  berkembangnya ilmu administrasi, maka pembagian fungsi administrasi makin banyak pula. Berbagai pembagian tersebut, meskipun bervariasi, namun jika dikaji secara mendalam pada dasarnya tidak memperlihatkan perbedaan yang berarti.( Azwar Azrul,1993)
Dalam praktek sehari-hari untuk memudahkan pelaksanaannya, berbagai fungsi administrasi ini sering disederhanakan menjadi 4 macam saja, yaitu :
·         Perencanaan (planning) yang didalamnya termasuk penyusun anggaran belanja.
·         Pengorganisasian (organizing) yang didalamnya termasuk penyusunan staf.
·         Pelaksanaan (implementing) yang didalamnya termasuk pengarahan, pengkoordinasian,bimbingan, penggerakan dan pengawasan.
·         Penilaian (evaluation) yang didalamnya termasuk penyusunan laporan. (Azwar Azwar,1993)
3.   Keluaran
Yang dimaksud dengan keluaran (output) adalah hasil dari suatu pekerjaan administrasi. Untuk administrasi kesehatan, keluaran tersebut dikenal dengan nama pelayanan kesehatan (health service). Pada saat ini pelayanan kesehatan tersebut banyak macamnya, secara umum dapat dibedakan atas 2 macam.
1)      Pelayanan kedokteran (medical sevices)
2)      Pelayanan kesehatan masyarakat (public health services).
4.   Sasaran
Yang dimaksud dengan sasaran (target group) adalah kepada siapa keluaran yang dihasilkan, yakni upaya kesehatan tersebut ditujukan. Untuk administrasi kesehatan sasaran yang dimaksudkan disini dibedakan atas 4 macam, yakni perseorangan, keluarga , kelompok dan masyarakat. Dapat bersifat sasaran langsung (direct target group) atau pun bersifat sasaran tidak langsung (indirect group target). ( Azwar Azrul,1993)
5.   Dampak
Yang dimaksud dengan dampak adalah akibat yang ditimbulakn oleh keluaran, untuk administrasi kesehatan, dampak yang diharapkan adalah makin meningkatnya derjat kesehatan. Peningkatan derajat kesehatan ini hanya akan dapat dicapai apabila kebutuhan dan tuntutan perseorangan, keluarga dan kelompok dan/atau masyarakat terhadap kesehatan, pelayanan kedokteran serta lingkungan yang sehat dapat terpenuhi. Kebutuhan dan tuntutan ini adalh sesuatu yang terdapat pada pihak pemakai jasa pelayanan kesehatan (health consumer).
a)  Kebutuhan Kesehatan
Kebutuhan kesehatan pada dasarnya bersifat objektif dan karena itu untuk dapat meningkatkan derajat kesehatan ‘perseorangan, keluarga, kelompok dan ataupun masyarakat upaya untuk memenuhinya bersifat mutlak. Sebagai sesuatu yang bersifat objektif, maka munculnya kebutuhan kesehatan sangat ditentukan oleh masalah kesehatan nyata yang ditemukan dimasyarakat. Jika diketahui bahwa munculnya suatu penyakit sebagaimana dikemukakan oleh  Gordon dan LE Richt 1950 sangat ditentukann oleh faktor utama, yakni: pejamu (host), penyebab penyakit (agent) serta lingkungan (environment), maka dalam upaya menemukan kebutuhan kesehatan, perhatian haruslah ditujukan kepada ketiga faktor tersebut. (Azwar Azrul,1993)
b)  Tuntutan Kesehatan
Berbeda halnya dengan kebutuhan, tuntutan kesehatan (health demande) pada dasarnya bersifat subjektif oleh karena itu pemenuhan tuntutan kasehatan tersebut hanya bersifat fakultatif, dengan perkataan ini terpenuhi atau tidaknya tuntutan kesehatan perseorangan, keluarga, kelompok, dan ataupun masyarakat tidak terlalu menetukan tercapai atau tidaknya kehendak untuk meningkatkan derajat kesehatan, karena tuntutan kesehatan bersifat subjektif, maka munculnya tuntutan kesehatan tersebut dipengariuhi oleh faktor-faltor bersifat sujektif pula.( Azwar Azrul,1993)
2.1.3 Ruang Lingkup Administrasi Kesehatan
Jika dikaji secara mendalam batasan administrasi kesehatan sebagaiman yang telah dirumuskan oleh Komisi Pendidikan Administrasi Kesehatan Amerika Serikat tahun 1974, segera terlihat bahwa ruang lingkup administrasi kesehatan mencakup bidang yang amat luas yang jika disederhanakan dapat dibagi menjadi dua macam, yakni:
1.  Kegiatan Administrasi
Telah disebutkan bahwa melaksanakan semua fungsi administrasi sama artinya dengan melaksanakan semua fungsi administrasi  dengan pengertian seperti ini menjadi jelas bahwa kegiatan utama yang dilakukan pada aministrasi itu sendiri mulai dari fungsi perncanaan, pengorganisasian, pelaksanaan sampai dengan fungsi pengawasan (Terry).
Karena kegiatan utama administrasi adalah melaksanakan semua fungsi administrasi maka  jelas pula bahwa melaksanakan pekerjaan tata usaha. Pekerjaan administrasi bukan sekedar mengetik, mengagenda dan ataupun menyimpan arsip surat menyurat (office work) yang merupakan pekerjaan pokok seorang usaha.( Azwar Azrul,1993)
2.   Objek dan Subjek Administrasi
Telah disebutkan  bahwa objek dan subjek administrasi kesehatan adalah sistem kesehatan yang berarti dapat menyelenggarakan administrasi kesehatan perlu dipahami dahulu apa yang dimaksud dengan sistem kesehatan. Pengertian tentang sistem kesehatan banyak macamnya, menjabarkan batasan sebagaiman yang dirumuskan oleh WHO (1984), yang dimaksud dengan sistem kesehatan tidak lain adalah suatu kumpulan dari berbagai faktor yang kompleks dan saling berhubungan yang terdapat pada suatu Negara dan yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan dan tuntutan kesehatan perseorangan, keluarga, kelompok, serta masyarakat pada setiap saat yang dibutuhkan.
            Sistem kesehatan itu sendiri mencakup hal yang amat luas sekali. Jika disederhanankan dapat dibedakan atas dua subsistem, pertama subsistem pelayanan kesehatan, kedua subsistem pembiayaan kesehatan. Untuk dapat terselenggaranya upaya kesehatan yang baik, kedua subsistem ini perlu ditata dengan sebaik-baiknya.( Azwar Azrul,1993)
Ruang lingkup administrasi kebijakan kesehatan secara umum meliputi :
1.      Kebijakan kesehatan (health policy)                                   
Kebijakan kesehatan membahas tentang penggarisan kebijaksanaan pengambilan keputusan, kepemimpinan, public relation, penggerakan peran serta masyarakat dalam pengelolaan program – program kesehatan.
2.      Hukum Kesehatan (health law)                                          
Hukum kesehatan membahas tentang peraturan atau perundangan di bidang kesehatan meliputi : undang – undang kesehatan, hospital by law, informed consent, dan sebagainya.
3.      Ekonomi kesehatan (health economic)                               
Ekonomi kesehatan membahas tentang konsep pembiayaan kesehatan, asuransi kesehatan, analisis biaya, dan sebagainya.
4.      Manajemen tenaga kesehatan (health man power) 
Manajemen tenaga kesehatan membahas tentang perencanaan kebutuhan tenaga kesehatan, motivasi tenaga kesehatan, kinerja tenaga kesehatan , dan sebagainya.
5.      Administrasi rumah sakit (hospital administration)
Administrasi rumah sakit membahas tentang organisasi dan manajemen rumah sakit, manajemen SDM rumah sakit, manajemen keuangan rumah sakit, manajemen logistic,  dan sebagainya.
2.1.4  Manfaat Administrasi Kesehatan
Jika diperhatikan batasan administrasi kesehatan sebagaimana yang telah dirumuskan oleh Komisi Pendididkan Administrasi Kesehatan 1947 segera terlihat manfaat yang diperoleh dari diterapkannya administrasi kesehatan secara umum dibedakan atas 3 macam, yaitu:
1.      Dapat dikelola sumber, tata cara, dan kesanggupan secara efektif dan efissien
 Administrasi kesehatan jelas dapt menyajikan penhelolaan yang dimaksud karena memang dalam melaksanakan pekerjaan administrasi kesehatan dikenal dengan adanya antara lain fungsi perencanaan yang dapat mengatur pemanfaatan sumber, tata cara, dan kesanggupan secara efektif dan efisien. Sesungguhnya masalah efektif dan efisien ini telah sejak lama menjadi pusat perhatian para ahli administrasi. Setidaknya pada abad-18 ketika berlangsung revolusi industri di Inggris upaya ini diwujudkan dengan memperkenalkan falsafah administrasi baru dari job centered menjadi human centered serta dari orientasi efektivitas menjadi orientasi efektivitas dan efisien hal yang sama juga diperoleh Frederick Winslow Taylor (dikenal sebagai bapak gerakan administrasi ilmiah) serta Hendry Fayol (dikenal sebagai bapak teori admnistrasi modern). Setelah Taylor melakukan penelitian berjudul Time and Motion Study dan kemudian dipublikasikan dalam bukunya yang terkenal The Principle Of Scientific Management, berhasil merumuskan pendapatnya bahwa efektivitas dan efisien erat hubunganannya dengan penggunaan waktu dengan kegiatan yang tidak produktif sedangkan Fayol membahas masalah efektivitas dan efisien ini melalui pengkajian terhadap kemampuan pemimpin. Kajian tersebut kemudian dituliskan dalam bukunya yang terkenal General and Industrial Management.( Azwar Azrul,1993)

2.Dapat dipenuhi kebutuhan dan tuntutan secara tepat dan sesuai mengenal kebutuhan
   dan tuntutan
Dalam melaksanakan administrasi kesehatan. Setiap upaya kesehatan yang dilaksanakan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dan tuntutan tersebut agar kebutuhan dan tuntutan yang seperti ini dapat dipenuhi, tentu diperlukan keterampilan unutk menentukan kebutuhan dan tuntutan itu sendiri. Disini menjadi penting peranana administrasi kesehatan, karena dengan diterapkannya administrasi kesehatan tersebut akan dapat diketahui dengan tepat berbagai kebutuhan dan tuntutan yang terdapat dalam masyarakat.( Azwar Azrul,1993)
3.Dapat disediakan dan diselenggarakan upaya kesehatan sebaik-baiknya karena upaya kesehatan dapat mengatur pemanfaatan sumber, tata cara, dan kesanggupan yang dimiliki dengan baik, serta dapat menetukan kebutuhan dan tuntutan dengan tepat, maka dapat diharapkan tersedia dan terselenggaranya upaya kesehatan yang sebaik-baiknya.













2.2 Institusi Pelayanan Kesehatan
2.2.1  Pengertian
Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan per- orangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan dan gawat darurat. Rumah Sakit sebagai salah satu institusi pelayanan publik harus da­pat memberikan pelayanan yang bermutu sesuai dengan standar.
Pemerintah sudah mengeluarkan beberapa regulasi yang mengatur tentang pelayanan di rumah sakit se­bagaimana yang tercantum dalam dasar hukum diba­wah ini, maka selanjutnya perlu diatur status rumah sakit melalui penetapan kelas dengan SK Menteri Ke-sehatan dan registrasi rumah sakit di Kementerian Ke-sehatan.
Upaya pemerintah dalam mewujudkan akuntabilitas pelayanan masyarakat dan penataan kelembagaan untuk mencapai “Good Governance” adalah dengan penataan birokrasi dengan pelayanan publik yang lebih efektif, efisien sesuai dengan kebutuhan dan sesuai dengan standar yang telah ditentukan. Pelaksanaan pelayanan ini dilakukan melalui mekanisme satu pintu yang disebut dengan pusat pelayanan terpadu. Pelaksanaan pelayanan terpadu penetapan kelas dan registrasi rumah sakit merupakan upaya Kementerian Kesehatan memperpendek birokrasi pelayanan yang panjang dan kurang efisien.
Kebijakan pemerintah dalam penetapan kelas dan registrasi rumah sakit RS diarahkan untuk     peningkatan akses, keterjangkauan dan kualitas pelayanan kesehatan yang aman di RS melalui pembangunan sarana dan prasarana RS di daerah sesuai dengan standar.Kebijakan di bidang kesehatan merupakan Tindakan yang diambil oleh pemerintah untuk menyelamatkan dan meningkatkan kesehatan serta memberikan pelayanan kesehatan pada masyarakat.Adapun kebijakan yang di berikan yaitu:
1.      Kepmenkes RI 450/MENKES/SK/IV 2004 tentang pemberian ASI secara eklusif bagi bayi di Indonesia sejak lahir sampai usia 6 bulan dan dianjurkan sampai anak berusia 2 tahun.
Yaitu dengan pemberian makanan tambahan yg sesuai dan semua tenaga kesehatan yang bekerja disarana kesehatan agar menginformasikan kepada semua ibu melahirkan agar memberikan ASI eklusive dengan mengacu pada 10 langkah keberhasilan menyusui.
2.      Target MDG4 adalah menurunkan angka kematian ibu dan bayi menjadi 2/3 dalam   kurun waktu 1990 – 2015.
Penyebab utama kematian bayi dan balita adalah diare dan pneumonia dan lebih dari 50% kematian balita didasari oleh kurang gizi. Pemberian ASI secara eklusif selama 6 bulan dan diteruskan sampai usia 2 tahun disamping pemberian makanan pendamping ASI (MP ASI) secara adekuat terbukti merupakan salah satu intervensi efektif dapat menurunkan AKB.
3.      UU No.23 tahun 1992 tentang kesehatan, terutama dalam Bab V. Perlindungan
      kesehatan reproduksi sebagai pencegahan penyakit infeksi menular pada ibu dan   
      anak.
Visi dan Misi Departemen Kesehatan yaitu meningkatnya akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas, maka untuk mencapai upaya tersebut adalah :
1. Pelayanan Kesehatan Dasar yang terdiri dari :
a. Pelayanan Kesehatan ibu dan anak :
Kebijakan tentang KIA secara khusus berhubungan dengan pelayanan antenatal, persalinan, nifas dan perawatan bayi baru lahir yang diberikan di semua fasilitas kesehatan, dari posyandu sampai rumah sakit pemerintah maupun fasilitas kesehatan swasta.
Pelayanan antenatal merupakan pelayanan kesehatan oleh tenaga kesehatan profesional (dokter spesialis kandungan dan kebidanan, dokter umum, bidan dan perawat) seperti pengukuran berat badan dan tekanan darah, pemeriksaan tinggi fundus uteri, imunisasi Tetanus Toxoid (TT) serta pemberian tablet besi kepada ibu hamil selama masa kehamilannya sesuai pedoman pelayanan antenatal yang ada dengan titik berat pada kegiatan promotif dan preventif. Hasil pelayanan antenatal dapat dilihat dari cakupan pelayanan ibu hamil K1 dan K4.
b. Pertolongan persalinan oleh tenaga kesehatan dengan kompetensi Kebidanan.
Komplikasi dan kematian ibu maternal serta bayi baru lahir sebagian besar terjadi pada masa di sekitar persalinan. Hal ini antara lain disebabkan pertolongan tidak dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai kompetensi kebidanan (profesional). Cakupan pertolongan persalinan oleh tenaga kesehatan sebesar 70,62 % - 77,21 %.
c. Deteksi Resiko, Rujukan Kasus Resti dan Penanganan Komplikasi.
Kegiatan deteksi dini dan penanganan ibu hamil berisiko/komplikasi kebidanan perlu lebih ditingkatkan baik di fasilitas pelayanan KIA maupun di masyarakat. Deteksi risiko oleh tenaga kesehatan pada tahun 2007 sebesar 46,17% sedangkan deteksi risiko oleh masyarakat (kader, tokoh masyarakat,dll) sebesar 22,08%.
Resti komplikasi adalah keadaan penyimpangan dari normal yang secara langsung menyebabkan kesakitan dan kematian ibu maupun bayi. Resti/komplikasi kandungan meliputi Hb <> 140 mmHg, diastole > 90 mmHg). Oedeme nyata, ekslampsia, perdarahan pervaginam, ketuban pecah dini, letak lintang pada usia kehamilan > 32 minggu, letak sungsang pada primigravida, infeksi berat/sepsis, persalinan prematur.
2. Pelayanan Keluarga Berencana (KB)
Masa subur seorang wanita memiliki peranan penting bagi terjadinya kehamilan sehingga peluang wanita melahirkan menjadi cukup tinggi. Menurut hasil penelitian, usia subur seorang wanita terjadi antara usia 15-49 tahun. Oleh karena itu untuk mengatur jumlah kelahiran atau menjarangkan kelahiran, wanita/ pasangan lebih diprioritaskan untuk menggunakan alat/cara KB.
Berdasarkan Survei Sosial Ekonomi Nasional tahun 2007, persentase wanita berumur 10 tahun keatas yang pernah kawin dengan jumlah anak yang dilahirkan hidup terbesar adalah 2 orang (23,02%), 1orang (19,52%) dan 3 orang (17,11%). Sedangkan rata-rata jumlah anak lahir hidup per wanita usia 15-19 tahun adalah 1,79 untuk daerah perkotaan dan 1,98 di pedesaan.
3. Pelayanan Imunisasi
Kegiatan imunisasi rutin meliputi pemberian imunisasi untuk bayi 0-1 tahun (BCG,DPT, Campak, Polio, HB), imunisasi untuk wanita usia subur/ibu hamil TT dan imunisasi untuk anak SD (kelas 1; DT dan kelas 2-3; TT), sedangkan kegiatan imunisasi tambahan dilakukan atas dasar ditemukannya masalah seperti desa non UCI, potensial/resti KLB, ditemukan/diduga adanya virus polio liar atau kegiatan lainnya berdasarkan kebijakan teknis.
            Pencapaian UCI pada dasarnya merupakan proksi terhadap cakupan atas imunisasi secara lengkap pada kelompok bayi. Bila cakupan UCI dikaitkan dengan batasan suatu wilayah tertentu, berarti eilayah tersebut tergambarkan besarnya tingkat kekebalan masyarakat atau bayi (herd immunity) terhadap penularan penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi (PD31). Dalam hal ini pemerintah menargetkan pencapaian UCI pada wilayah administrasi desa dan kelurahan. Pencapaian UCI pada tahun 2007 sebesar 71,18 % dengan target nasional UCI 80%.
Adapun Program-program kebijakan pemerintah terhadap kesehatan ibu dan anak di Indonesia yang sedang berlangsung diantara meliputi :
1.Perawatan Penyakit Anak yang Terpadu (IMCI)
2.      Rencana Kesehatan Remaja Nasional
2.2.2  Faktor yang mempengaruhi kemunduran pelaksanaan kebijakan:
a)      Pemda Dinas kesehatan
Tidak semua pemda menindaklanjuti secara kongkrit peraturan tentang pemberian ASI eklusif melalui 10 langkah keberhasilan menyusui, misalkan dalam perda (termasuk reward dan sangsi bagi yang melaksanakannya), penganggaran dalam APBD misalnya untuk pelatihan-pelatihan untuk petugas kesehatan dan promosi.
b)      Petugas kesehatan (bidan, perawat, dokter)
Masih banyak petugas kesehatan yang belum menjalankan kebijakan ini. Petugas kesehatan sangat berperan dalam keberhasilan proses menyusui, dengan cara memberikan konseling tentang ASI sejak kehamilan, melaksanakan inisiasi menyusui dini (IMD) pada saat persalinan dan mendukung pemberian ASI dengan 10 langkah kebehasilan menyusui. Beberapa hambatan kurang berperannya petugas kesehatan dalam menjalankan kewajibannya dalam kontek ASI ekslusif lebih banyak karena kurang termotivasinya petugas untuk menjalankan peran mereka disamping pengetahuan konseling ASI yang masih kurang.
c)      Promosi produsen susu formula.
Meskipun sudah ada peraturan dan kode etik tentang pemasaran susu formula, tetapi dalam pelaksanaanya masih ada produsen yang tidak melaksanakan secara benar. Gencarnya promosi produsen susu formula baik untuk publik maupun untuk petugas kesehatan (dengan memberikan bantuan untuk kegiatan ilmiah) menghambat pemberian ASI ekslusif.

d)     Ibu bekerja
Dengan semakin banyaknya prosentasi ibu menyususi yang bekerja akan menghambat praktek pemberian ASI ekslusif. Meskipun sudah ada SKB bersama 3 menteri tentang hak ibu bekerja yang menyusui dalam prakteknya tidak semua tempat kerja mendukung praktek pemberian ASI
e)      Ibu dengan HIV positif
Pemberian ASI pada ibu dengan HIV positif didasarkan kalkulasi antara kerugian dan manfaat penghentian atau melanjutkan pemberian ASI, yaitu kemungkinan anak tertular/ terinfeksi virus HIV dari ASI dan kerugian akibat anak tidak mendapat ASI syang berakibat meningkatkan risiko terjadinya diare, pneumonia, kurang gizi dan infeksi lain. Sebelumnya WHO merekomendasikan salah satu cara dalam Preventive mother to child transmission (PMCT) adalah menghentikan pemberian ASI kecuali bila susu formula tidak memenuhi syarat affordable, accessabel, safety, sustainable (AFASS). Penelitian terbaru membuktikan bahwa pemberian ARV pada ibu hamil lebih awal dan dilanjutkan selama menyusui terbukti dapat mencegah transmisi virus HIV melalui ASI, sehingga WHO (2009) merekomendasikan pemberian ASI pada ibu yang telah yang telah mendapat ARV profilaksi.
f)       Kondisi darurat misalnya bencana.
Pada kondisi yang darurat pemberian ASI menjadi lebih penting karena sangat terbatasnya sarana untuk penyiapan susu formula, seperti air bersih, bahan bakar dan kesinambungan ketersediaan susu formula dalam jumlah yang memadai. Pemberian susu formula akan meningkatkan risiko terjadinya diare, kekurangan gizi dan kematian bayi. Bila mendapat sumbangan susu formula, maka distribusi maupun penggunaannya harus di monitor oleh tenaga yang terlatih, dan hanya boleh diberikan pada keadaan sangat terbatas, yaitu: telah dilakukan penilaian terhadap status menyusui dari ibu, dan relaktasi tidak memungkinkan, diberikan hanya kepada anak yang tidak dapat menyusu, misalnya: anak piatu, bagi bayi piatu dan bayi yang ibunya tidak lagi bisa menyusui, persediaan susu formula harus dijamin selama bayi membutuhkannya, dan harus diberikan konseling pada ibu tentang penyiapan dan pemberian susu formula yang aman, dan tidak boleh dengan menggunakan dot. Belajar dari pengalaman tsunami di Aceh dan gempa di DIY, bantuan susu formula menyebabkan turunnya pencapaian ASI eklusif.

2.2.3  Upaya Kebijakan dan Strategi Nasional dalam Kesehatan Reproduksi di Indonesia
Dalam rangka mencapai tujuan kesehatan reproduksi perlu disusun kebijakan dan strategi umum yang dapat memayungi pelaksanaan upaya seluruh komponen kesehatan reproduksi di Indonesia. Upaya penanganan kesehatan reproduksi harus dilaksanakan dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan budaya/norma kemasyarakatan dan kegiatannya diarahkan untuk peningkatan kualitas hidup manusia.
a.Upaya Kebijakan Umum
1)      Menempatkan upaya kesehatan reproduksi menjadi salah satu prioritas Pembangunan Nasional.
2)      Melaksanakan percepatan upaya kesehatan reproduksi dan pemenuhan hak reproduksi ke seluruh Indonesia.
3)      Melaksanakan upaya kesehatan reproduksi secara holistik dan terpadu melalui pendekatan siklus hidup.
4)      Menggunakan pendekatan keadilan dan kesetaraan gender di semua upaya kesehatan reproduksi.
5)      Menyediakan pelayanan kesehatan reproduksi berkualitas bagi keluarga miskin.
 b.Upaya Strategi Umum
1)      Menempatkan dan memfungsikan Komisi Kesehatan Reproduksi (KKR) pada tingkat Menteri Koordinator serta membentuk KKR di provinsi dan kabupaten/kota.
2)      Mengupayakan terbitnya peraturan perundangan di bidang kesehatan reproduksi.
3)      Meningkatkan advokasi, sosialisasi dan komitmen politis di semua tingkat.
4)      Mengupayakan kecukupan anggaran dana pelaksanaan kesehatan reproduksi.
5)      Masing-masing penanggungjawab komponen mengembangkan upaya kesehatan reproduksi sesuai ruang lingkupnya dengan menjalin kemitraan dengan sektor terkait, organisasi profesi dan LSM.




2.2.4 Dasar Hukum
1.Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
2.Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
3.Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Kewenangan antara
Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1144 /Menkes/Per/ VIII/2010 tentang Organisasi dan Tata    Kerja Kementerian Kesehatan,
8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1045/Menkes/Per/XI/2006 tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit di Lingkungan Kementerian Kesehatan;
9. Kepmenkes 922/Menkes/SK/X/2008 tentang Pedoman Teknis Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan antara Pemerintah, Pemda Propinsi dan Pemda Kab/Kota
10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/18/M.PAN/11/2008 tentang Pedoman Organisasi Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian;
11. Permenkes No. 340/Menkes/Per/III/2010 tentang Klasifikasi Rumah Sakit;
12. Permenkes No.147/Menkes/Per/I/2010 tentang Perizinan Rumah Sakit.




    




2.3 Program Peningkatan Kesehatan dan Kesejahteraan
2.3.1Pengertian
Program Jaminan Kesehatan Nasional disingkat Program JKN adalah suatu program Pemerintah dan Masyarakat/Rakyat dengan tujuan memberikan kepastian jaminan kesehatan yang menyeluruh bagi setiap rakyat Indonesia agar penduduk Indonesia dapat hidup sehat, produktif, dan sejahtera (Naskah Akademik SJSN )

2.3.2.Karakteristik
Diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 19 ayat 1 ).
1.Prinsip asuransi sosial meliputi (UU No. 40 Tahun 2004 Penjelasan Pasal 19 ayat 1 )
a.kegotongroyongan antara peserta kaya dan miskin, yang sehat dan sakit, yang tua dan muda, serta yang beresiko tinggi dan rendah
b.kepesertaan bersifat wajib dan tidak selektif
c.Iuran berdasarkan persentase upah/penghasilan untuk peserta penerima upah atau suatu jumlah nominal tertentu untuk peserta yang tidak menerima upah
d.Dikelola dengan prinsip nir-laba, artinya pengelolaan dana digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan peserta dan setiap surplus akan disimpan sebagai dana cadangan dan untuk peningkatan manfaat dan kualitas layanan.
2.Prinsip ekuitas (UU No. 40 Tahun 2004 Penjelasan Pasal 19 ayat 1 ) yaitu kesamaan dalam memperoleh pelayanan sesuai dengan kebutuhan medis yang tidak terkait dengan besaran iuran yang telah dibayarkan. Prinsip ini diwujudkan dengan pembayaran iuran sebesar prosentase tertentu dari upah bagi yang memiliki penghasilan (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 17 ayat 1) dan pemerintah membayarkan iuran bagi mereka yang tidak mampu (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 17 ayat 4 ).
3.Tujuan penyelenggaraan adalah untuk memberikan manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan akan pemenuhan kebutuhan dasar kesehatan (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 19 ayat 2 ).
4.Manfaat diberikan dalam bentuk pelayanan kesehatan perseorangan yang komprehensif, mencakup pelayanan peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), pengobatan (kuratif) dan pemulihan (rehabilitatif) termasuk obat dan bahan medis dengan menggunakan teknik layanan terkendali mutu dan biaya (managed care) (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 22 ayat 1,2, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26 ).
2.3.3 Kelembagaan
  1. Program jaminan kesehatan diselenggarakan oleh badan penyelenggara jaminan sosial yang dibentuk dengan Undang-Undang (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 5 ayat 1 )
  2. Organisasi, fungsi dan hubungan antar kelembagaan masih menunggu penetapan RUU BPJS.
2.3.4 Mekanisme Penyelenggara
A.Kepesertaan
  1. Peserta adalah setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 20 ayat 1 ).
  2. Penerima manfaat adalah peserta dan anggota keluarga (istri/suami yang sah, anak kandung, anak tiri dari perkawinan yang sah dan anak angkat yang sah) sebanyak-banyaknya lima orang (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 20 ayat 2 ). Penerima manfaat dapat diperluas kepada anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua dengan membayar iuran tambahan (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 20 ayat 3 ).
  3. Kepesertaan berkesinambungan sesuai prinsip portabilitas dengan memberlakukan program di seluruh wilayah Indonesia dan menjamin keberlangsungan manfaat bagi peserta dan keluarganya hingga enam bulan pasca pemutusan hubungan kerja (PHK). Selanjutnya, pekerja yang tidak memiliki pekerjaan setelah enam bulan PHK atau mengalami cacat tetap total dan tidak memiliki kemampuan ekonomi tetap menjadi peserta dan iurannya dibayar oleh Pemerintah (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 21 ayat 1,2,3 ). Kesinambungan kepesertaan bagi pensiunan dan ahli warisnya akan dapat dipenuhi dengan melanjutkan pembayaran iuran jaminan kesehatan dari manfaat jaminan pensiun.
  4. Kepesertaan mengacu pada konsep penduduk dengan mengizinkan warga negara asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia untuk ikut serta (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 1 angka 8 ).
B.Iuran
  1. iuran berdasarkan persentase upah/penghasilan untuk peserta penerima upah atau suatu jumlah nominal tertentu untuk peserta yang tidak menerima upah.
  2. iuran tambahan dikenakan kepada peserta yang mengikutsertakan anggota keluarga lebih dari lima orang.
C.Manfaat dan pemberian manfaat
  1. Pelayanan kesehatan diberikan di fasilitas kesehatan milik Pemerintah atau swasta yang menjalin kerjasama dengan badan penyelenggara jaminan sosial (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 23 ayat 1) .
  2. Dalam keadaan darurat, pelayanan kesehatan dapat diberikan pada fasilitas kesehatan yang tidak menjalin kerja sama dengan badan penyelenggara jaminan sosial (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 23 ayat 2 ).
  3. Badan penyelenggara jaminan sosial wajib memberikan kompensasi untuk memenuhi kebutuhan medik peserta yang berada di daerah yang belum tersedia fasilitas kesehatan yang memenuhi syarat. Kompensasi dapat diberikan dalam bentuk uang tunai. (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 23 ayat 3 dan penjelasannya ).
  4. Layanan rawat inap di rumah sakit diberikan di kelas standar (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 23 ayat 4 ).
  5. Besar pembayaran kepada fasilitas kesehatan untuk setiap wilayah ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara badan penyelenggara jaminan kesehatan dengan asosiasi fasilitas kesehatan di wilayah tersebut (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 24 ayat 1 ).
  6. Badan penyelenggara jaminan sosial wajib membayar fasilitas kesehatan atas pelayanan yang diberikan kepada peserta paling lambat 15 hari sejak permintaan pembayaran diterima (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 24 ayat 2).
  7. Badan penyelenggara jaminan sosial dapat memberikan anggaran di muka kepada rumah sakit untuk melayani peserta, mencakup jasa medis, biaya perawatan, biaya penunjang dan biaya obat-obatan yang penggunaannya diatur sendiri oleh pemimpin rumah sakit (metoda pembayaran prospektif) (UU No. 40 Tahun 2004 Penjelasan Pasal 24 ayat 2 ).
  8. Badan penyelenggara jaminan sosial menjamin obat-obatan dan bahan medis habis pakai dengan mempertimbangkan kebutuhan medik, ketersediaan, efektifitas dan efisiensi obat atau bahan medis habis pakai sesuai ketentuan peraturan perundangan (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 25 dan penjelasannya) .
  9. Dalam pengembangan pelayanan kesehatan, badan penyelenggara jaminan sosial menerapkan sistem kendali mutu, sistem kendali biaya dan sistem pembayaran untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi jaminan kesehatan serta untuk mencegah penyalahgunaan pelayanan kesehatan (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 24 ayat 3 dan penjelasannya ). Untuk jenis pelayanan yang dapat menimbulkan penyalahgunaan pelayanan, peserta dikenakan urun biaya (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 22 ayat 2) .
2.3.5 Peraturan Pelaksanaan
UU Nomor 40 Tahun 2004 Tentang SJSN mendelegasikan 4 aspek teknis penyelenggaraan program jaminan kesehatan nasional untuk diatur dalam peraturan presiden. Keempat aspek teknis tersebut adalah: 1) kepesertaan, 2) iuran, 3) paket manfaat, 4) pemberian pelayanan.
a. Kepesertaan
Ketentuan tentang kepesertaan yang harus diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden mencakup:
  1. Penahapan pendaftaran perusahaan dan pekerjanya kepada BPJS (Pendelegasian UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 13 ayat 2 )
  2. Perpanjangan kepesertaan hingga 6 bulan pasca pemutusan hubungan kerja (Pendelegasian UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 21 ayat 1 )
  3. Perpanjangan kepesertaan bagi pekerja yang tidak mendapatkan pekerjaan setelah 6 bulan pasca pemutusan hubungan kerja dan tidak mampu (Pendelegasian UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 21 ayat 3 )
  4. Kepesertaan bagi peserta mengalami cacat total tetap dan tidak mampu (Pendelegasian UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 21 ayat 3)

b. Iuran
Ketentuan tentang iuran jaminan kesehatan yang didelegasikan untuk diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden mencakup:
  1. presentase upah untuk penetapan besaran nominal iuran bagi peserta penerima upah (Pendelegasian UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 27 ayat 1 )
  2. Besaran nominal iuran bagi peserta yang tidak menerima upah dan periode peninjauan (Pendelegasian UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 27 ayat 2 )
  3. Besaran nominal iuran bagi penerima bantuan (Pendelegasian UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 27 ayat 3 )
  4. Batas upah untuk penghitungan iuran peserta penerima upah (Pendelegasian UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 27 ayat 4 )
  5. proporsi iuran yang secara bertahap ditanggung bersama oleh pekerja dan pemberi kerja (Pendelegasian UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 27 ayat 1 )
  6. Besar tambahan iuran bagi penambahan anggota keluarga (Pendelegasian UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 28 ayat 1 ).
c. Paket Manfaat
Ketentuan tentang paket manfaat jaminan kesehatan yang didelegasikan untuk diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden mencakup:
  1. Paket pelayanan kesehatan termasuk obat dan bahan medis yang ditanggung, dibatasi atau tidak ditanggung (Pendelegasian UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 22 ayat 1 dan Pasal 26 )
  2. Besar urun biaya dan jenis-jenis pelayan yang dikenakan urun biaya (Pendelegasian UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 22 ayat 2 ).
d. Pemberian Pelayanan
Ketentuan tentang pemberian pelayanan jaminan kesehatan yang harus diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden mencakup:
  1. Kompensasi wajib yang diberikan BPJS kepada peserta di daerah yang belum tersedia fasilitas kesehatan yang memenuhi persyaratan untuk bekerjasama dengan BPJS (Pendelegasian UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 23 ayat 3).
  2. Kelas standar pelayanan di rumah sakit (Pendelegasian UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 23 ayat 4 ).
Indonesia, sebagai negara berkembang kini sedang menghadapi masalah kebersihan dan kesehatan.  Kurangnya pengetahuan masyarakat tentang kesehatan dan gaya hidup yang tidak sehat  menjadi tantangan utama dan penyebab tingginya angka kesakitan dan kematian anak.Untuk menyelesaikan masalah ini, Unilever Indonesia berkomitmen untuk meningkatkan  kesehatan dan kesejahteraan masyarakat dengan memanfaatkan keunggulan “brand” dan misi sosialnya.
Komitmen ini diwujudkan melalui program Pendidikan Kesehatan Masyarakat yang dibentuk oleh Unilever Indonesia sejak hampir 8 tahun yang lalu. Program pendidikan kesehatan ini ditujukan untuk anak dibawah lima tahun (balita), siswa sekolah dasar, kelompok pemuda di sekolah tingkat menengah maupun atas serta untuk ibu hamil dan menyusui. Kelompok ini akan mendapatkan edukasi agar terjadi peningkatan pemahaman dan praktik gaya hidup sehat yang berkelanjutan.Yayasan Unilever Indonesia sudah melalukan edukasi kepada 2 juta orang, dan telah mencetak tidak kurang dari 50.000 agen perubahan.
Program Pendidikan Kesehatan Masyarakat dilaksanakan selaras dengan bisnis korporasi; dalam model yang berskala kecil, melalui kemitraan dengan para pemangku kepentingan yang relevan, dan dapat direplikasi segera setelah program sukses dilaksanakan.
kesejahteraan 417x254
Sejak berdiri tahun 2005, Program Pendidikan Kesehatan Masyarakat, dilaksanakan melalui kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
A.  Program Promosi Kesehatan Terpadu
Tujuan dari program ini adalah untuk mendukung masyarakat Indonesia menjadi lebih sehat melalui pendidikan perilaku hidup bersih dan sehat dikalangan sekolah dasar serta para ibu. Sampai saat ini, program ini telah mencapai lebih dari 2 juta penerima manfaat dan sebagian besar dilakukan melalui kerja sama dengan pemerintah yang relevan dan mitra LSM lokal bersama dengan masyarakat setempat, seperti rincian berikut;
1.Program Sekolah
Melalui program ini, Yayasan Unilever Indonesia memperkuat UKS (Usaha Kesehatan Sekolah) dan merevitalisasi keberadaan Dokter Kecil sebagai agen perubahan.Melalui program ini juga, siswa yang mendapatkan prestasi tingkat 1 sampai dengan 6 akan didorong untuk lebih sering mempraktekan kebiasaan cuci tangan dengan sabun serta menggosok gigi sesudah sarapan dan sebelum tidur malam.Pesan tentang kesehatan juga terus diberikan kepada ibu-ibu disekitar posyandu karena ibu akan menyampaikan pesan kesehatan ini ke anak-anak mereka.
Program ini dilaksanakan di 40 kota dan kabupaten di 6 provinsi; Sumatera Utara, Jawa Barat, DKI Jakarta, Yogyakarta, Jawa Timur dan Sulawesi Selatan. Program ini memperkuat keberadaan dan kemampuan dokter kecil sebagai agen perubahan di tingkat sekolah dasar.
B.Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
Tujuan dari program ini adalah untuk menjadikan setiap anak balita usia pra-sekolah dan taman kanak-kanak untuk menjadi lebih sehat, cerdas dan bahagia dengan mempraktekkan pola hidup bersih dan sehat sejak usia dini. Yayasan Unilever Indonesia mempromosikan dua praktek dasar yaitu mencuci tangan pakai sabun serta sikat gigi setelah sarapan dan sebelum tidur malam. Pembelajaran yang kreatif, diet seimbang dan perawatan yang baik dipromosikan melalui orang tua dari anak-anak yang berpartisipasi di program ini. 
Program ini dilaksanakan di Jawa Timur dan mendorong para ibu serta pengasuh anak untuk memperhatikan tumbuh kembang anak di bawah usia 5 tahun.

2.  Desa Sehat
Program ini memberdayakan semua sumber daya masyarakat untuk menciptakan keluarga dan lingkungan masyarakat yang sehat melalui peningkatan praktek gaya hidup bersih dan sehat, diet seimbang, pengelolaan sampah agar tercipta lingkungan yang sehat.
Program ini dilaksanakan di 25 desa yang tersebar di dua provinsi (Yogyakarta dan Jawa Timur).
3.  Pasar Sehat
Program ini bertujuan untuk meningkatkan perilaku hidup bersih dan sehat  diantara para pelaku ekonomi di pasar, sehingga pada akhirnya akan menciptakan pasar yang dapat menarik lebih banyak pengunjung.
Program ini dilaksanakan di dua provinsi (Yogyakarta dan Jawa Timur) dan mencakup 10 pasar tradisional dan memberdayakan kemampuan sekitar 4000 pedagang.
C. HIV-AIDS Prevention Campaign Program
Indonesia adalah negara terpadat keempat di dunia dengan 30% dari penduduknya adalah kelompok usia 10-24 tahun. Sebuah survei perilaku di ibu kota Jakarta dan Surabaya menunjukkan adanya peningkatan jumlah siswa pria dan wanita yang aktif melakukan kegiatan seksual dari tahun ke tahun. Namun, pengetahuan tentang HIV / AIDS masih rendah dan menyebabkan tingginya faktor perserbaran infeksi di Indonesia.Sejak tahun 2006, Yayasan telah mulai melakukan program pencegahan persebaran HIV/AIDS yang menargetkan siswa SMP dan SMA. Tujuan program ini adalah untuk meningkatkan kesadaran tentang HIV / AIDS dan bagaimana mencegahnya. Lebih dari 50.000 siswa telah mendapatkan manfaat melalui program ini.
1.   Pencegahan HIV / AIDS Jawa Timur
Program ini dilaksanakan di 6 kabupaten/kota Jawa Timur dan Provinsi Bali
Melibatkan 60 Sekolah Menengah Pertama dan Atas, Juga memberi manfaat kepada sekitar 40.150 siswa.Didukung oleh kader posyandu, Duta STOP AIDS, anggota Komisi AIDS Daerah dan  tim relawansekolah.


2.  Jakarta STOP AIDS
Dilaksanakan lima wilayah kotamadya di Jakarta.Didukung oleh 250 Duta STOP AIDS dan Komisi Penanggulangan AIDS tingkat provinsi.Melibatkan 135 Sekolah Menengah Pertama dan Atasyangmemberi manfaat kepada sekitar 50.000 siswa
3.  Medan STOP AIDS
Dilaksanakan di Kota Medan dan melibatkan 20 Sekolah Menengah Atas.Didukung oleh Duta STOP AIDS.Memberikan penerangan yang benar tentang HIV/AIDS
 D. Program Nutrisi
Dari tahun 2007 sampai 2010, program ini dilaksanakan melalui kemitraan dengan United Nations World Food Programme (PBB) yang dinamakan Together for Child Vitality. Tujuan utama dari program ini adalah untuk meningkatkan status kesehatan dan gizi di kalangan siswa sekolah dasar. Melalui program ini, Yayasan Unilever Indonesia melengkapi program School Feeding Program (Program Penyediaan Makanan Tambahan Anak Sekolah - PMTAS) dengan menyelenggarakan pendidikan kesehatan dan gizi. Sekitar 75 sekolah dasar dan 37.500 anak-anak di Kabupaten Lombok Timur Nusa Tenggara Barat telah mendapatkan manfaat dari kerjasama ini.Pada tahun 2009, Unilever turut menjadi penggagas Project Laser Beam, suatu kemitraan publik-swasta internasional yang melibatkan UN-World Food Programme dan organisasi sektor swasta. Kerjasama ini bertujuan untuk mempercepat pemberantasan masalah gizi anak, khususnya anak usia bawah lima tahun (Balita) dan juga faktor-faktor penyebab masalah kesehatan dan kebersihan, ketersediaan air dan mata pencaharian di Nusa Tenggara Timur. Pada tahun 2011, Unilever Indonesia mengembangkan serangkaian alat bantu edukasi yang bahan – bahannya  telah diuji untuk memastikan bahwa media tersebut dapat diterima dengan baik oleh penerima manfaat, dan mengembangkan strategi untuk meningkatkan kegiatan pendidikan  kesehatan dan kebersihan di sekolah dasar terpilih pada tahun 2012. Sementara itu, tidak kurang dari 9.500 siswa akan memiliki akses ke program PMT-AS.




BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dari pembahasan di atas, bisa kita ambil kesimpulan bahwa Administrasi Kesehatan sangatlah erat kaitanya dengan manajemen. Karena administrasi dan manajemen sangatlah di perlukan dalam semua bidang.
 Sehingga secara keseluruhan menjadi jelaslah bahwa hal yang terpenting dalam melakukan administrasi kesehatan bukanlah berupaya menghasilkan keluaran yang berlebihan , bukan pula yang bersifat mendatangkan keuntungan (profit making), melainkan yang mempunyai dampak (impact) yang positif bagi peningkatan derajat kesehatan masyarakat secara keseluruhan.

3.2 Saran
1. Karena keluaran bertitik tolak pada pemakaian sumber,tata cara, dan kesanggupan yang tersedia maka dikenal istilah adanya prinsip optimalisasi. Untuk itu perlu adanya administrasi yang baik agar keluaran sesuai dengan yang dibutuhkan masyarakat.
2. Dalam administrasi kesehatan dikenal pula istilah efektifitas dan efisiensi maka yang terpenting bukan untuk profit making tapi lebih agar mempunyai damapak yang positif bagi peningkatan kesehatan masyarakat keseluruhan.







DAFTAR PUSTAKA
Azwar Azrul.1996.Pengantar Administrasi Kesehatan, Edisi ketiga Bina Rupa Aksara Publisher.
Alimin Maidin,.2004. Mata Kuliah Dasar-Dasar Administrasi Kebijakan Kesehatan. Makassar
Departemen Kesehatan RI.2009.Sistem Kesehatan Nasional.Jakarta
Muninjaya Gde. 2004. Manajemen Kesehatan Edisi kedua.Penerbit EGC.
Notoatmojo Soekidjo.2007.Kesehatan Masyarakat Ilmu dan Seni.Jakarta: Rineka Cipta.
Suarli, Bahtiar Yayan.2009.Manajemen Keperawatan. Tasikmalaya:Erlangga
Tulchinsky Ted, Varavikova Elena. 2000. Text Book The New Public health An Introduction For The 21ST Century, 1ST edition, Academis Press.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar