TUGAS MAKALAH ILMU
KESEHATAN MASYARAKAT
Tentang
ADMINISTRASI KEBIJAKAN
KESEHATAN
Dosen
pengampu: Afroh Fauziah,S.SiT
Disusun
oleh : KELOMPOK 2
1.
Theresia Clara Yunita Bura 11140055
2.
Faoziah Pebriana Sari 11140062
3.Ni
Luh Febrilia Lorentina 11140067
4.Siti
Hamidah 11140070
5.
Dinda Yulia 11140079
6.
Nelly Septi Saputri 11140081
7.
Agraini Suryati Nautani 11140082
8.Festivia 11140092
9.
Nadia Nur Harah 11140098
PRODI
DIV BIDAN PENDIDIK
FAKULTAS
ILMU KESEHATAN
UNIVERSITAS
RESPATI YOGYAKARTA
2012/2013
KATA
PENGANTAR
Puji
syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta
karunia-Nya kepada kami sehingga kami berhasil menyelesaikan Makalah ini yang
berjudul “ADMINISTRASI KEBIJAKAN KESEHATAN”.Makalah ini berisikan tentang
informasi Pengertian ADMINISTRASI KEBIJAKAN KESEHATAN atau yang lebih khususnya
membahass tentang Institusi Pelayanan Kesehatan dan tentang Program Kesehatan
di Indonesia.
Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini.
Akhir kata, kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha kita. Amin.
Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini.
Akhir kata, kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha kita. Amin.
Yogyakarta,20 Maret 2013
Penyusun
DAFTAR
ISI
HALAMAN
JUDUL………………………………………………………………..… i
KATA
PENGANTAR………………………………………………………………… ii
DAFTAR
ISI………………………………………………………………………….. iii
BAB
I PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang……………………………………………………………………. 1
1.2 Rumusan
Masalah………………………………………………………………... 2
1.3 Tujuan
Masalah…………………………………………………………………... 3
BAB
II PEMBAHASAN
2.1 Administrasi Kebijakan
Kesehatan…………………………………………….. …. 8
2.1.1
Pengertian……………………………………………………………………. … 8
2.1.2
Unsur Pokok Administrasi Kesehatan……………………………………...... … 11
2.1.3
Ruang Lingkup Administrasi Kesehatan……………………………………… 14
2.1.4
Manfaat Administrasi Kesehatan……………………………………………… 16
2.2 Institusi Pelayanan
Kesehatan………………………………………………… … 18
2.2.1
Pengertian………………………………………………………………………. 18
2.2.2
Faktor yang mempengaruhi Kemunduran Pelaksanaan Kebijakan….. ………… 21
2.2.3
Upaya Kebijakan dan Strategi Nasional Dalam Kesehatan Reproduksi di Indonesia 23
2.2.4
Dasar Hukum……………………………………………………………………. 24
2.3 Program Pelayanan
Kesehatan di Indonesia……………………………………... 25
2.3.1
Pengertian……………………………………………………………………….. 25
2.3.2
Karakteristik Program Kesehatan………………………………………………. 25
2.3.3
Kelembagaan Program Kesehatan……………………………………………… 26
2.3.4
Mekanisme Penyelenggara…………………………………………………….. 26
2.3.5
Peraturan Pelaksana……………………………………………………………. 28
BAB
III PENUTUP
3.1
Kesimpulan……………………………………………………………………….. 34
3.2
Saran………………………………………………………………………………. 34
DAFTAR
PUSTAKA…………………………………………………………………. 35
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Ilmu
Kesehatan Masyarakat pada hakikatnya
adalah menghimpun potensi atau sumber daya yang ada dalam masyarakat untuk
melakukan upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. kegiatan ini
untuk meningkatkan partisipasi masyarakat di bidang pembangunan kesehatan.IKM adalah untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat
yang optimal sehingga tercapai kesejahteraan.Kesehatan
Masyarakat adalah keadaan
masyarakat yang sempurna jasmani, rohani, dan sosial, dan tidak hanya terbebas
dari sakit/penyakit cacat, dan kelemahan
Masalah kesehatan masyarakat sangat kompleks yang
saling berkait dengan masalah diluar kesehatan itu sendiri. Demikian pula
pemecahan masalah kesehatan masyarakat tidak dapat hanya dilihat dari segi
sehatnya namun juga seluruh segi yang ada pengaruhnya terhadap masalah
kesehatan .Pelayanan kesehatan
masyarakat adalah bagian dari pelayanankesehatan yang lebih mengutamakan kegiatannya pada upaya peningkatan kesehatan serta pencegahan penyakit serta lebih memusatkan perhatiannya pada
pelayanan berbagai masalah kesehatan yang ditemukan di masyarakat secara
keseluruhan.Jika
dibandingkan dengan pelayanan medis (medical services) pelayanan kesehatan
masyarakat memang mempnyai beberapa ciri tersendiri. Ciri yang dimaksud serta perbedaannya
dengan pelayanan medis,secara sederhana diuraikan sebagai berikut:
Sarana kesehatan
yang bertanggung
jawab menyelenggarakan pelayanan kesehatan masyarakatdisebut dengan nama sarana kesehatan msyarakat. Untuk Indonesia sarana kesehatan masyarakat ini adalah pusat kesehatan
masyarakat (puskesmas) yang berada pada lini depan serta dibantu oleh Dinas
Kesehatan Tingkat II yang berada di kabupaten serta Dinas Kesehatan tingkat I
yang berada diPropinsi, sebagai rujukan.
Pola kebijakan
pemerintah sebagai motor utama penggerak
pelayanan masyarakat.Pola berbagai perubahan mekanisme perpolitikan yang
mempengaruhi berubahnya pemerintahan turut pula merubah pola pelayanan
kesehatan terhadap masyarakat.Sumber pembuat kebijakan disektor kesehatan yang
mengalami perubahan setiap Lima Tahun telah begitu mempengaruhi proses
pelayanan kesehatan diseluruh Indonesia.
Amandemen UUD 45
dan TAP No. VII / MPR / 2001 merupakan visi Indonesia
untuk bertanggung jawab dalam hal kesehatan warga negaranya,menjaga hak asasi
manusia dalam kesehatan, dan menjadikannya sebagai jaminan sosial.
Kesehatan merupakan aspek penting dalam
kehidupan karena tidak ada kegiatan yang dapat dilaksanakan
secara maksimal yangdapat dilakukan oleh orang sakit. Oleh karena itu cerminan
negara sejahtera diukur dalam bentuk HDI (Human Development Indeks) atau
pembangunamanusia yang mencakup kesehatan, pendidikan, ekonomi. Jika HDI tinggimaka ketiga cakupan tadi akan berada pada tingkat
yang tinggi pula.Yang diukur dalam kesehatan salah satunya adalah usia harapan
hidup.Usia haraapan hidup berbanding lurus dengan pendidikan dan
ekonomi.Masudnya adalah jika ekonomi dan pendidikan seseorang tinggi maka harapan
hidupnya pun akan tinggi pula.
1.2
Rumusan Masalah
1.
Apa
yang dimaksud dengan Administrasi?
2.
Apa
saja unsur pokok Administrasi Kebijakan Kesehatan?
3.
Apa
saja Ruang Lingkup Administrasi Kebijakan Kesehatan?
4.
Apa
yang dimaksud dengan Institusi Pelayanan Kesehatan?
5.
Apa
saja Faktor yang mempengaruhi kemunduran pelaksanaan kebijakan?
6.
Apa
saja Upaya Kebijakan dan Strategi nasional dalam kesehatan reproduksi di
Indonesia?
7.
Apa
saja Dasar Hukum yang melandasi?
8.
Apa
yang dimaksud dengan program kesehatan?
9.
Apa
saja karakteristik program kesehatan?
10.
Bagaimana kelembagaan program kesehatan
11.
Bagaimana
mekanisme penyelenggara program kesehatan
12.
Apa
saja peraturan pelaksanaannya?
1.3
Tujuan
Masalah
1.
Untuk
mengetahui tentang pengertin Administrasi
2.
Untuk
mengetahui tentang unsur pokok Administrasi Kebijakan Kesehatan
3.
Untuk
mengetahui tentang Ruang Lingkup Administrasi Kebijakan Kesehatan
4.
Untuk
mengetahui tentang Institusi Pelayanan Kesehatan
5.
Untuk
mengetahui tentang Faktor yang mempengaruhi kemunduran pelaksanaan kebijakan
6.
Untuk
mengetahui tentang Upaya Kebijakan dan Strategi nasional dalam kesehatan reproduksi
di Indonesia
7.
Untuk
mengetahui tentang Dasar Hukum yang melandasi
8.
Untuk
mengetahui tentang program kesehatan
9.
Untuk
mengetahui tentang karakteristik program kesehatan
10.
Untuk
mengetahui tentang kelembagaan program kesehatan
11.
Untuk
mengetahui tentang mekanisme penyelenggara program kesehatan
12.
Untuk
mengetahui tentang peraturan pelaksanaannya
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Administrasi
Kebijakan Kesehatan
2.1.1 Pengertian Administrasi
Jika
menyebutkan perkataan Administrasi Kesehatan ada dua pengertian yang terkandung
di dalamnya, yakni pengertian administrasi di satu pihak serta pengertian
kesehatan dipihak lain.
Administrasi
berasal dari kata administrare (latin; ad = pada, ministrare = melayani) dengan
demikian jika ditinjau dari asal kata administrasi berarti memberikan pelayanan
kepada masyarakat.(Azwar Azrul,1993)
Pada saat ini adminisrasi telah
berkembang menjadi suatu cabang ilmu tersendiri, untuk itu banayak pengertian
administrasi yang telah dikenal salah satu
diantaranya ialah :
“Administrasi
adalah upaya mencapai tujuan yang diinginkan dengan menciptakan lingkungan
kerja yang menguntungkan (Koontz O’Donnel).”
(Azwar Azrul,1993)
Administrasi
merupakan wadah dan proses yang menentukan kebijakan dimana organisasi dan manjemen dipakai
sebagai sarana untuk menentukan kebijakan umum, dengan memanfaatkan organisasi
dan proses manjemen dalam usahanya untuk mencapai tujuan.
Dalam membahas tentang administrasi
sering dikaitkan dengan manajemen yang berasal dari kata managie (latin; manus
= tangan, agree = melakukan, melaksanakan) yang berarti melakukan dengan
tangan.
Manajemen
dan administrasi sering dipersamakan , namun yang jelas memang tidak dapat
dipisahkan. Perlu dibedakan pengertian Administrasi dalam arti sempit (Tata
usaha, pekerjaan Perkantoran - office
work) dan Administrasi dalam arti luas (manajemen keseluruhan: Asas manajemen,
proses manajemen, fungsi manajemen dan kelembagaan.(Suarli,Yayan ,2009)
Manajemen
adalah proses untuk mendefenisikan tujuan dan membuatnya efektif melalui
organisasi untuk mencapai satu tujuan.(Tulchinsky,Varavikova, 2000) Berdasarkan
pengertian, peranan dan fungsinya administrasi sering di samakan dengan
manjemen, karena manajemen memiliki peranan dan fungsi yang tidak jauh berbeda
dari administrasi.
Administrasi
atau manjemen dalam dunia kesehatan sangat diperlukan agar dalam pelaksanaan
program kesehatan dapat berjalan dengan efisien dan efektif. Administrasi pada
dasarnya merupakan usaha tertentu untuk mencapai suatu tujuan(Maidin
Alimin,2004). Para penyedia ataupun tenaga kesehatan dalam mempergunakan administrasi
kesehatan memerlukan persiapan baik dalam teori maupun praktek.(
Tulchinsky,Varavikova, 2000)
Mengenai
manajemen hendaknya disadari bahwa ilmu ini adalah alat dan bukan tujuan
organisasi; sekaligus dalam alam pikiran kita tertera antara lain fungsi manajemen,
unsur manajemen, asap/prinsip organisasi (manajemen), teknik manajemen, dan
berkaitan dengan kepemimpinan (managerial atau leadership). Dengan memahami
perkembangan konsep manajemen, pengertian manajemen, organisasi dan
kepemimpinan seorang manajer dengan kepemimpinannya diharapkan dapat mencapai
hasil kegiatan secara optimal untuk mencapai tujuan organisasi yang diharapkan.
( Azwar Azrul,1993 )
Beberapa
pengertian manajemen menurut beberapa ahli sebagai berikut:
1.Lawrence
A.Appley, dan Mary Parker Folett membatasi pengertian manajemen sebagai
berikut: “The art getting thing done trough people” (seni memperoleh
sesuatu/hasil melalui orang lain).
2.Menurut
G.R Terry, dalam bukunya principles of management, Manajemen merupakan suatu
proses yang khas, yang terdiri dari perencanaan, pengorganisasian, penggerakan
pelaksanaan, dan pengendalian yang dilakukan untuk menentukan serta mencapai
sasaran yang telah ditentukan dengan memanfaatkan sumberdaya manusia dan sumber
daya lainnya.
Dari
pengertian tentang manajemen tersebut, ada 4 hal penting yang perlu diketahui :
1.
Manajemen adalah ilmu terapan.
2.
Manajemen selalu berkaitan dengan kehidupan organisasi.
3. Keberhasilan organisasi akan
tercermin dari kemahiran manajerial dan keterampilan teknis operasional seorang
manajer.
4.
Dalam organisasi yang mempunyai jumlah SDM yang besar, ada sekelompok staf yang
mempunyai ruang lingkup kegiatan yang berbeda dengan kelompok staf yang lain.
(Muninjaya Gde,2004).
Untuk
itu ada dua pendapat yang ditemukan, yakni :
1.Administrasi
berbeda dengan manajemen
Pendapat
pertama membedakan administrasi dengan manajemen. Untuk itu ada dua pendapat
pula yang ditemukan, yakni :
a)
Administrasi lebih rendah dari manajemen
b)
Administrasi lebih tinggi dari manajemen
2.Administrasi
dengan manajemen
Pendapat kedua tidak membedakan
administrasi dengan manajemen , menurut pendapat terakhir ini, kedua istilah
tersebut sering dipakai secara bergantian untuk macam kegiatan yang sama.(Azwar
Azrul,1993)
Manajemen
akan selalu berhubungan dengan administrasi.(Suarli,Yayan,2009) Pendapat yang
dianut dalam buku AKK adalah pendapat yang kedua yaitu tidak membedakan antara
kedua istilah yang dimaksud. (Azwar Azrul,1993) Sama halnya dengan
administrasi, maka pengertian kesehatan banyak pula macamnya diantaranya adalah
:
1. Sehat
adalah suatu keadaan sejahtera sempurna dari fisik, mental,dan sosial yang
tidak hanya terbatas pada bebas dari penyakit atau kelemahan saja (WHO1947 dan
UU Pokok Kesehatan No. 9 Tahun 1960).
2. Sehat adalah suatu keadaan dan kualitas dari organ
tubuh yang berfungsi secara wajar dengan segala faktor keturunan dan lingkungan
yang dipunyainya (WHO 1957).
3. Sehat adalah suatu keadaan sejahtera dari
badan, jiwa, dan social yang memungkinkan setiap orang hidup produktif scara
sosial dan ekonomis (UU Kesehatan No. 23 Tahun 1992). (Azwar Azrul,1993)
Administrasi
kebijakan kesehatan adalah administrasi
yang diterapkan pada upaya kesehatan demi terciptanya suatu keadaan yang sehat.
(Maidin Alimin,2004)
2.1.2
Unsur Pokok Administrasi Kesehatan
Jika
diperhatikan batasan administrasi kesehatan sebagaimana dikemukakan diatas,
segera terlihat bahwa dalam batasan
tersebut dikemukakan setidak-tidaknya 5 unsur pokok yang peranannya amat
penting dalam menentukan berhasil atau tidaknya pelaksanaan administrasi
kesehatan. Kelima unsur pokok yang dimaksud ialah masukan (input), proses
(process), keluaran (output), sasaran (target), serta dampak (impac). (Azwar
Azrul,1993).
1.
Masukan
Yang dimaksud dengan masukan (input),
dalam administrasi adalah segala sesuatu yang dibutuhkanuntuk dapat
melaksanakan pekerjaan administrasi. Masukan ini dikenal pula dapat
melaksanakan pekerjaan administrasi (tools of administration). Masukan dan/atau
perangkat administrasi tersebut banyak macamnya.
Beberapa
diantaranya yang terpenting adalah :
a)
Komisi Pendidikan Administrasi Kesehatan Amerika Serikat
Komisi
Pendidikan Administrasi Kesehatan Amerika Serikat memebedakan masukan dan/atau
perangkat administrasi atas tiga macam, yaitu :
1. Sumber
Yang
dimaksud dengan sumber (resources) adalah segala sesuatu untuk menghasilkan
barang atau jasa. Sumber ini secara umum dapat dibedakan atas tiga macam, yakni
:
2. Sumber
tenaga
Sumber
tenaga (Labour Resources) dibedakan atas dua macam, yakni tenaga ahli (skilled)
seperti Dokter, dokter gigi,Bidan, Perawat serta tenaga tidak ahli (unskilled),
seperti pesuruh, penjaga malam dan pekerjakasar lainnya.
3. Sumber
modal
Sumber
modal (Capital Resources) banyak macamnya. Jika disederhanakan dapat dibedakan
atas dua macam, yakni modal bergerak (working capital) seperti uang dan giro
serta modal tidak bergerak (fixed capital) seperti bangunan, tanah, dan sarana
kesehatan.
4. Sumber
alamiah
Yang
dimaksud dengan sumber alamiah (natural resources) adalah segala sesuatu yang
terdapat dialam yang tidak termasuk sumber tenaga dan sumber modal. (Azwar
Azrul,1993)
5.
Tata Cara
Yang
dimaksud tentang cara (procedures) adalah berbagai kemajuan ilmu dan teknologi
kedokteran yang dimiliki dan yang diterapkan. (Azwar Azrul,1993)
6.
Kesanggupan
Yang dimaksud dengan kesanggupan (capity)
adalah kaedaan fisik, mental dan biologis tenaga pelaksana. Sacara umum bahwa
kesanggupan tenaga pelaksana dari Negara yang telah maju lebih tinggi dari pada
Negara yang lebih maju lebih tinggi dari pada tenaga pelaksana dari tenaga
pelaksana dari Negara yang masih terbelakang.
Mudah dipahami karena memanglah keadaan
kesehatan serta keadaan gizi masyarakat dinegara yang telah maju, jauh lebih
baik dari pada Negara yang masih terbelakang.( Azwar Azrul,1993)
Koontz dan Donnels
membedakan masukan dan/atau perangkat administrasi atas empat macam, yakni
manusia (man), modal (capital), manajerial (managerial) dan teknologi
(technology).( Azwar Azrul,1993)
Pembagian
lain yang banyak dikenal dimasyarakat ialah yang disebut sebagai 4M, yakni
manusia,(man), uang(money), sarana (material), dan metode (methodh) untuk
organisasi yang tidak mencari keuntungan serta 6M, yakni manusia (man), uang
(money), sarana (material), metode (metodh), pasar (market) serta mesin (machianery)
untuk organisasi yang mencari keuntungan.
2. Proses
Yang dimaksud dengan proses (process)
dalam administrasi adalah langkah-langkah yang harus mencapai tujuan yang telah
ditetapkan. Proses ini dikenal dengan nama fungsi administrasi (function of
administration). Pada umumnya proses dan ataupun fungsi administrasi ini
merupakan tanggung jawab pimpinan.( Azwar Azrul,1993)
Pada
saat ini dengan makin berkembangnya ilmu
administrasi, maka pembagian fungsi administrasi makin banyak pula. Berbagai
pembagian tersebut, meskipun bervariasi, namun jika dikaji secara mendalam pada
dasarnya tidak memperlihatkan perbedaan yang berarti.( Azwar Azrul,1993)
Dalam
praktek sehari-hari untuk memudahkan pelaksanaannya, berbagai fungsi
administrasi ini sering disederhanakan menjadi 4 macam saja, yaitu :
·
Perencanaan (planning)
yang didalamnya termasuk penyusun anggaran belanja.
·
Pengorganisasian
(organizing) yang didalamnya termasuk penyusunan staf.
·
Pelaksanaan
(implementing) yang didalamnya termasuk pengarahan, pengkoordinasian,bimbingan,
penggerakan dan pengawasan.
·
Penilaian (evaluation)
yang didalamnya termasuk penyusunan laporan. (Azwar Azwar,1993)
3. Keluaran
Yang
dimaksud dengan keluaran (output) adalah hasil dari suatu pekerjaan
administrasi. Untuk administrasi kesehatan, keluaran tersebut dikenal dengan
nama pelayanan kesehatan (health service). Pada saat ini pelayanan kesehatan
tersebut banyak macamnya, secara umum dapat dibedakan atas 2 macam.
1) Pelayanan
kedokteran (medical sevices)
2) Pelayanan
kesehatan masyarakat (public health services).
4.
Sasaran
Yang
dimaksud dengan sasaran (target group) adalah kepada siapa keluaran yang
dihasilkan, yakni upaya kesehatan tersebut ditujukan. Untuk administrasi
kesehatan sasaran yang dimaksudkan disini dibedakan atas 4 macam, yakni
perseorangan, keluarga , kelompok dan masyarakat. Dapat bersifat sasaran
langsung (direct target group) atau pun bersifat sasaran tidak langsung
(indirect group target). ( Azwar Azrul,1993)
5. Dampak
Yang
dimaksud dengan dampak adalah akibat yang ditimbulakn oleh keluaran, untuk
administrasi kesehatan, dampak yang diharapkan adalah makin meningkatnya derjat
kesehatan. Peningkatan derajat kesehatan ini hanya akan dapat dicapai apabila
kebutuhan dan tuntutan perseorangan, keluarga dan kelompok dan/atau masyarakat
terhadap kesehatan, pelayanan kedokteran serta lingkungan yang sehat dapat
terpenuhi. Kebutuhan dan tuntutan ini adalh sesuatu yang terdapat pada pihak
pemakai jasa pelayanan kesehatan (health consumer).
a) Kebutuhan Kesehatan
Kebutuhan
kesehatan pada dasarnya bersifat objektif dan karena itu untuk dapat
meningkatkan derajat kesehatan ‘perseorangan, keluarga, kelompok dan ataupun
masyarakat upaya untuk memenuhinya bersifat mutlak. Sebagai sesuatu yang
bersifat objektif, maka munculnya kebutuhan kesehatan sangat ditentukan oleh
masalah kesehatan nyata yang ditemukan dimasyarakat. Jika diketahui bahwa
munculnya suatu penyakit sebagaimana dikemukakan oleh Gordon dan LE Richt 1950 sangat ditentukann
oleh faktor utama, yakni: pejamu (host), penyebab penyakit (agent) serta
lingkungan (environment), maka dalam upaya menemukan kebutuhan kesehatan,
perhatian haruslah ditujukan kepada ketiga faktor tersebut. (Azwar Azrul,1993)
b) Tuntutan Kesehatan
Berbeda
halnya dengan kebutuhan, tuntutan kesehatan (health demande) pada dasarnya
bersifat subjektif oleh karena itu pemenuhan tuntutan kasehatan tersebut hanya
bersifat fakultatif, dengan perkataan ini terpenuhi atau tidaknya tuntutan
kesehatan perseorangan, keluarga, kelompok, dan ataupun masyarakat tidak
terlalu menetukan tercapai atau tidaknya kehendak untuk meningkatkan derajat
kesehatan, karena tuntutan kesehatan bersifat subjektif, maka munculnya
tuntutan kesehatan tersebut dipengariuhi oleh faktor-faltor bersifat sujektif
pula.( Azwar Azrul,1993)
2.1.3
Ruang Lingkup Administrasi Kesehatan
Jika
dikaji secara mendalam batasan administrasi kesehatan sebagaiman yang telah
dirumuskan oleh Komisi Pendidikan Administrasi Kesehatan Amerika Serikat tahun
1974, segera terlihat bahwa ruang lingkup administrasi kesehatan mencakup
bidang yang amat luas yang jika disederhanakan dapat dibagi menjadi dua macam,
yakni:
1.
Kegiatan Administrasi
Telah
disebutkan bahwa melaksanakan semua fungsi administrasi sama artinya dengan
melaksanakan semua fungsi administrasi
dengan pengertian seperti ini menjadi jelas bahwa kegiatan utama yang
dilakukan pada aministrasi itu sendiri mulai dari fungsi perncanaan,
pengorganisasian, pelaksanaan sampai dengan fungsi pengawasan (Terry).
Karena
kegiatan utama administrasi adalah melaksanakan semua fungsi administrasi
maka jelas pula bahwa melaksanakan
pekerjaan tata usaha. Pekerjaan administrasi bukan sekedar mengetik, mengagenda
dan ataupun menyimpan arsip surat menyurat (office work) yang merupakan
pekerjaan pokok seorang usaha.( Azwar Azrul,1993)
2. Objek dan Subjek Administrasi
Telah
disebutkan bahwa objek dan subjek
administrasi kesehatan adalah sistem kesehatan yang berarti dapat
menyelenggarakan administrasi kesehatan perlu dipahami dahulu apa yang dimaksud
dengan sistem kesehatan. Pengertian tentang sistem kesehatan banyak macamnya,
menjabarkan batasan sebagaiman yang dirumuskan oleh WHO (1984), yang dimaksud
dengan sistem kesehatan tidak lain adalah suatu kumpulan dari berbagai faktor
yang kompleks dan saling berhubungan yang terdapat pada suatu Negara dan yang
diperlukan untuk memenuhi kebutuhan dan tuntutan kesehatan perseorangan,
keluarga, kelompok, serta masyarakat pada setiap saat yang dibutuhkan.
Sistem kesehatan itu sendiri
mencakup hal yang amat luas sekali. Jika disederhanankan dapat dibedakan atas
dua subsistem, pertama subsistem pelayanan kesehatan, kedua subsistem
pembiayaan kesehatan. Untuk dapat terselenggaranya upaya kesehatan yang baik,
kedua subsistem ini perlu ditata dengan sebaik-baiknya.( Azwar Azrul,1993)
Ruang
lingkup administrasi kebijakan kesehatan secara umum meliputi :
1. Kebijakan
kesehatan (health policy)
Kebijakan
kesehatan membahas tentang penggarisan kebijaksanaan pengambilan keputusan, kepemimpinan,
public relation, penggerakan peran serta masyarakat dalam pengelolaan program –
program kesehatan.
2. Hukum
Kesehatan (health law)
Hukum
kesehatan membahas tentang peraturan atau perundangan di bidang kesehatan
meliputi : undang – undang kesehatan, hospital by law, informed consent, dan
sebagainya.
3. Ekonomi
kesehatan (health economic)
Ekonomi
kesehatan membahas tentang konsep pembiayaan kesehatan, asuransi kesehatan,
analisis biaya, dan sebagainya.
4. Manajemen
tenaga kesehatan (health man power)
Manajemen
tenaga kesehatan membahas tentang perencanaan kebutuhan tenaga kesehatan,
motivasi tenaga kesehatan, kinerja tenaga kesehatan , dan sebagainya.
5. Administrasi
rumah sakit (hospital administration)
Administrasi
rumah sakit membahas tentang organisasi dan manajemen rumah sakit, manajemen
SDM rumah sakit, manajemen keuangan rumah sakit, manajemen logistic, dan sebagainya.
2.1.4 Manfaat Administrasi Kesehatan
Jika
diperhatikan batasan administrasi kesehatan sebagaimana yang telah dirumuskan
oleh Komisi Pendididkan Administrasi Kesehatan 1947 segera terlihat manfaat
yang diperoleh dari diterapkannya administrasi kesehatan secara umum dibedakan
atas 3 macam, yaitu:
1. Dapat
dikelola sumber, tata cara, dan kesanggupan secara efektif dan efissien
Administrasi kesehatan jelas dapt menyajikan
penhelolaan yang dimaksud karena memang dalam melaksanakan pekerjaan
administrasi kesehatan dikenal dengan adanya antara lain fungsi perencanaan yang
dapat mengatur pemanfaatan sumber, tata cara, dan kesanggupan secara efektif
dan efisien. Sesungguhnya masalah efektif dan efisien ini telah sejak lama
menjadi pusat perhatian para ahli administrasi. Setidaknya pada abad-18 ketika
berlangsung revolusi industri di Inggris upaya ini diwujudkan dengan
memperkenalkan falsafah administrasi baru dari job centered menjadi human
centered serta dari orientasi efektivitas menjadi orientasi efektivitas dan
efisien hal yang sama juga diperoleh Frederick
Winslow Taylor (dikenal sebagai bapak gerakan administrasi ilmiah) serta Hendry Fayol (dikenal sebagai bapak
teori admnistrasi modern). Setelah Taylor melakukan penelitian berjudul Time and Motion Study dan kemudian
dipublikasikan dalam bukunya yang terkenal The
Principle Of Scientific Management, berhasil merumuskan pendapatnya bahwa
efektivitas dan efisien erat hubunganannya dengan penggunaan waktu dengan
kegiatan yang tidak produktif sedangkan Fayol membahas masalah efektivitas dan
efisien ini melalui pengkajian terhadap kemampuan pemimpin. Kajian tersebut
kemudian dituliskan dalam bukunya yang terkenal General and Industrial
Management.( Azwar Azrul,1993)
2.Dapat
dipenuhi kebutuhan dan tuntutan secara tepat dan sesuai mengenal kebutuhan
dan
tuntutan
Dalam
melaksanakan administrasi kesehatan. Setiap upaya kesehatan yang dilaksanakan
ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dan tuntutan tersebut agar kebutuhan dan
tuntutan yang seperti ini dapat dipenuhi, tentu diperlukan keterampilan unutk
menentukan kebutuhan dan tuntutan itu sendiri. Disini menjadi penting peranana
administrasi kesehatan, karena dengan diterapkannya administrasi kesehatan
tersebut akan dapat diketahui dengan tepat berbagai kebutuhan dan tuntutan yang
terdapat dalam masyarakat.( Azwar Azrul,1993)
3.Dapat
disediakan dan diselenggarakan upaya kesehatan sebaik-baiknya karena upaya
kesehatan dapat mengatur pemanfaatan sumber, tata cara, dan kesanggupan yang
dimiliki dengan baik, serta dapat menetukan kebutuhan dan tuntutan dengan
tepat, maka dapat diharapkan tersedia dan terselenggaranya upaya kesehatan yang
sebaik-baiknya.
2.2 Institusi
Pelayanan Kesehatan
2.2.1
Pengertian
Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan
yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan per- orangan secara paripurna yang
menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan dan gawat darurat. Rumah Sakit
sebagai salah satu institusi pelayanan publik harus dapat memberikan pelayanan
yang bermutu sesuai dengan standar.
Pemerintah
sudah mengeluarkan beberapa regulasi yang mengatur tentang pelayanan di rumah
sakit sebagaimana yang tercantum dalam dasar hukum dibawah ini, maka
selanjutnya perlu diatur status rumah sakit melalui penetapan kelas dengan SK
Menteri Ke-sehatan dan registrasi rumah sakit di Kementerian Ke-sehatan.
Upaya pemerintah dalam mewujudkan akuntabilitas
pelayanan masyarakat dan penataan kelembagaan untuk mencapai “Good Governance”
adalah dengan penataan birokrasi dengan pelayanan publik yang lebih efektif,
efisien sesuai dengan kebutuhan dan sesuai dengan standar yang telah
ditentukan. Pelaksanaan pelayanan ini dilakukan melalui mekanisme satu pintu
yang disebut dengan pusat pelayanan terpadu. Pelaksanaan pelayanan terpadu
penetapan kelas dan registrasi rumah sakit merupakan upaya Kementerian Kesehatan
memperpendek birokrasi pelayanan yang panjang dan kurang efisien.
Kebijakan pemerintah dalam penetapan kelas dan
registrasi rumah sakit RS diarahkan untuk peningkatan akses, keterjangkauan dan
kualitas pelayanan kesehatan yang aman di RS melalui pembangunan sarana dan
prasarana RS di daerah sesuai dengan standar.Kebijakan
di bidang kesehatan merupakan Tindakan yang diambil oleh pemerintah untuk
menyelamatkan dan meningkatkan kesehatan serta memberikan pelayanan kesehatan
pada masyarakat.Adapun kebijakan yang di berikan yaitu:
1. Kepmenkes
RI 450/MENKES/SK/IV 2004 tentang pemberian ASI secara eklusif bagi bayi di
Indonesia sejak lahir sampai usia 6 bulan dan dianjurkan sampai anak berusia 2
tahun.
Yaitu
dengan pemberian makanan tambahan yg sesuai dan semua tenaga kesehatan yang
bekerja disarana kesehatan agar menginformasikan kepada semua ibu melahirkan
agar memberikan ASI eklusive dengan mengacu pada 10 langkah keberhasilan
menyusui.
2. Target
MDG4 adalah menurunkan angka kematian ibu dan bayi menjadi 2/3 dalam kurun waktu 1990 – 2015.
Penyebab
utama kematian bayi dan balita adalah diare dan pneumonia dan lebih dari 50%
kematian balita didasari oleh kurang gizi. Pemberian ASI secara eklusif selama
6 bulan dan diteruskan sampai usia 2 tahun disamping pemberian makanan
pendamping ASI (MP ASI) secara adekuat terbukti merupakan salah satu intervensi
efektif dapat menurunkan AKB.
3. UU
No.23 tahun 1992 tentang kesehatan, terutama dalam Bab V. Perlindungan
kesehatan reproduksi sebagai pencegahan
penyakit infeksi menular pada ibu dan
anak.
Visi
dan Misi Departemen Kesehatan yaitu meningkatnya akses masyarakat terhadap
pelayanan kesehatan yang berkualitas, maka untuk mencapai upaya tersebut adalah
:
1.
Pelayanan Kesehatan Dasar yang terdiri dari :
a.
Pelayanan Kesehatan ibu dan anak :
Kebijakan
tentang KIA secara khusus berhubungan dengan pelayanan antenatal, persalinan,
nifas dan perawatan bayi baru lahir yang diberikan di semua fasilitas
kesehatan, dari posyandu sampai rumah sakit pemerintah maupun fasilitas
kesehatan swasta.
Pelayanan
antenatal merupakan pelayanan kesehatan oleh tenaga kesehatan profesional
(dokter spesialis kandungan dan kebidanan, dokter umum, bidan dan perawat)
seperti pengukuran berat badan dan tekanan darah, pemeriksaan tinggi fundus
uteri, imunisasi Tetanus Toxoid (TT) serta pemberian tablet besi kepada ibu
hamil selama masa kehamilannya sesuai pedoman pelayanan antenatal yang ada
dengan titik berat pada kegiatan promotif dan preventif. Hasil pelayanan
antenatal dapat dilihat dari cakupan pelayanan ibu hamil K1 dan K4.
b.
Pertolongan persalinan oleh tenaga kesehatan dengan kompetensi Kebidanan.
Komplikasi
dan kematian ibu maternal serta bayi baru lahir sebagian besar terjadi pada
masa di sekitar persalinan. Hal ini antara lain disebabkan pertolongan tidak
dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai kompetensi kebidanan
(profesional). Cakupan pertolongan persalinan oleh tenaga kesehatan sebesar
70,62 % - 77,21 %.
c.
Deteksi Resiko, Rujukan Kasus Resti dan Penanganan Komplikasi.
Kegiatan
deteksi dini dan penanganan ibu hamil berisiko/komplikasi kebidanan perlu lebih
ditingkatkan baik di fasilitas pelayanan KIA maupun di masyarakat. Deteksi
risiko oleh tenaga kesehatan pada tahun 2007 sebesar 46,17% sedangkan deteksi
risiko oleh masyarakat (kader, tokoh masyarakat,dll) sebesar 22,08%.
Resti
komplikasi adalah keadaan penyimpangan dari normal yang secara langsung
menyebabkan kesakitan dan kematian ibu maupun bayi. Resti/komplikasi kandungan
meliputi Hb <> 140 mmHg, diastole > 90 mmHg). Oedeme nyata,
ekslampsia, perdarahan pervaginam, ketuban pecah dini, letak lintang pada usia
kehamilan > 32 minggu, letak sungsang pada primigravida, infeksi
berat/sepsis, persalinan prematur.
2.
Pelayanan Keluarga Berencana (KB)
Masa
subur seorang wanita memiliki peranan penting bagi terjadinya kehamilan
sehingga peluang wanita melahirkan menjadi cukup tinggi. Menurut hasil
penelitian, usia subur seorang wanita terjadi antara usia 15-49 tahun. Oleh
karena itu untuk mengatur jumlah kelahiran atau menjarangkan kelahiran, wanita/
pasangan lebih diprioritaskan untuk menggunakan alat/cara KB.
Berdasarkan
Survei Sosial Ekonomi Nasional tahun 2007, persentase wanita berumur 10 tahun
keatas yang pernah kawin dengan jumlah anak yang dilahirkan hidup terbesar adalah
2 orang (23,02%), 1orang (19,52%) dan 3 orang (17,11%). Sedangkan rata-rata
jumlah anak lahir hidup per wanita usia 15-19 tahun adalah 1,79 untuk daerah
perkotaan dan 1,98 di pedesaan.
3.
Pelayanan Imunisasi
Kegiatan
imunisasi rutin meliputi pemberian imunisasi untuk bayi 0-1 tahun (BCG,DPT,
Campak, Polio, HB), imunisasi untuk wanita usia subur/ibu hamil TT dan
imunisasi untuk anak SD (kelas 1; DT dan kelas 2-3; TT), sedangkan kegiatan
imunisasi tambahan dilakukan atas dasar ditemukannya masalah seperti desa non
UCI, potensial/resti KLB, ditemukan/diduga adanya virus polio liar atau
kegiatan lainnya berdasarkan kebijakan teknis.
Pencapaian
UCI pada dasarnya merupakan proksi terhadap cakupan atas imunisasi secara
lengkap pada kelompok bayi. Bila cakupan UCI dikaitkan dengan batasan suatu
wilayah tertentu, berarti eilayah tersebut tergambarkan besarnya tingkat
kekebalan masyarakat atau bayi (herd immunity) terhadap penularan penyakit yang
dapat dicegah dengan imunisasi (PD31). Dalam hal ini pemerintah menargetkan
pencapaian UCI pada wilayah administrasi desa dan kelurahan. Pencapaian UCI
pada tahun 2007 sebesar 71,18 % dengan target nasional UCI 80%.
Adapun
Program-program kebijakan pemerintah terhadap kesehatan ibu dan anak di
Indonesia yang sedang berlangsung diantara meliputi :
1.Perawatan
Penyakit Anak yang Terpadu (IMCI)
2. Rencana
Kesehatan Remaja Nasional
2.2.2 Faktor yang mempengaruhi kemunduran
pelaksanaan kebijakan:
a) Pemda
Dinas kesehatan
Tidak
semua pemda menindaklanjuti secara kongkrit peraturan tentang pemberian ASI
eklusif melalui 10 langkah keberhasilan menyusui, misalkan dalam perda
(termasuk reward dan sangsi bagi yang melaksanakannya), penganggaran dalam APBD
misalnya untuk pelatihan-pelatihan untuk petugas kesehatan dan promosi.
b) Petugas
kesehatan (bidan, perawat, dokter)
Masih
banyak petugas kesehatan yang belum menjalankan kebijakan ini. Petugas
kesehatan sangat berperan dalam keberhasilan proses menyusui, dengan cara
memberikan konseling tentang ASI sejak kehamilan, melaksanakan inisiasi menyusui
dini (IMD) pada saat persalinan dan mendukung pemberian ASI dengan 10 langkah
kebehasilan menyusui. Beberapa hambatan kurang berperannya petugas kesehatan
dalam menjalankan kewajibannya dalam kontek ASI ekslusif lebih banyak karena
kurang termotivasinya petugas untuk menjalankan peran mereka disamping
pengetahuan konseling ASI yang masih kurang.
c) Promosi
produsen susu formula.
Meskipun
sudah ada peraturan dan kode etik tentang pemasaran susu formula, tetapi dalam
pelaksanaanya masih ada produsen yang tidak melaksanakan secara benar.
Gencarnya promosi produsen susu formula baik untuk publik maupun untuk petugas
kesehatan (dengan memberikan bantuan untuk kegiatan ilmiah) menghambat
pemberian ASI ekslusif.
d) Ibu
bekerja
Dengan
semakin banyaknya prosentasi ibu menyususi yang bekerja akan menghambat praktek
pemberian ASI ekslusif. Meskipun sudah ada SKB bersama 3 menteri tentang hak
ibu bekerja yang menyusui dalam prakteknya tidak semua tempat kerja mendukung
praktek pemberian ASI
e) Ibu
dengan HIV positif
Pemberian
ASI pada ibu dengan HIV positif didasarkan kalkulasi antara kerugian dan
manfaat penghentian atau melanjutkan pemberian ASI, yaitu kemungkinan anak
tertular/ terinfeksi virus HIV dari ASI dan kerugian akibat anak tidak mendapat
ASI syang berakibat meningkatkan risiko terjadinya diare, pneumonia, kurang
gizi dan infeksi lain. Sebelumnya WHO merekomendasikan salah satu cara dalam
Preventive mother to child transmission (PMCT) adalah menghentikan pemberian
ASI kecuali bila susu formula tidak memenuhi syarat affordable, accessabel,
safety, sustainable (AFASS). Penelitian terbaru membuktikan bahwa pemberian ARV
pada ibu hamil lebih awal dan dilanjutkan selama menyusui terbukti dapat
mencegah transmisi virus HIV melalui ASI, sehingga WHO (2009) merekomendasikan
pemberian ASI pada ibu yang telah yang telah mendapat ARV profilaksi.
f) Kondisi
darurat misalnya bencana.
Pada
kondisi yang darurat pemberian ASI menjadi lebih penting karena sangat
terbatasnya sarana untuk penyiapan susu formula, seperti air bersih, bahan
bakar dan kesinambungan ketersediaan susu formula dalam jumlah yang memadai.
Pemberian susu formula akan meningkatkan risiko terjadinya diare, kekurangan
gizi dan kematian bayi. Bila mendapat sumbangan susu formula, maka distribusi
maupun penggunaannya harus di monitor oleh tenaga yang terlatih, dan hanya
boleh diberikan pada keadaan sangat terbatas, yaitu: telah dilakukan penilaian
terhadap status menyusui dari ibu, dan relaktasi tidak memungkinkan, diberikan
hanya kepada anak yang tidak dapat menyusu, misalnya: anak piatu, bagi bayi
piatu dan bayi yang ibunya tidak lagi bisa menyusui, persediaan susu formula
harus dijamin selama bayi membutuhkannya, dan harus diberikan konseling pada
ibu tentang penyiapan dan pemberian susu formula yang aman, dan tidak boleh
dengan menggunakan dot. Belajar dari pengalaman tsunami di Aceh dan gempa di
DIY, bantuan susu formula menyebabkan turunnya pencapaian ASI eklusif.
2.2.3 Upaya Kebijakan dan Strategi Nasional dalam
Kesehatan Reproduksi di Indonesia
Dalam
rangka mencapai tujuan kesehatan reproduksi perlu disusun kebijakan dan
strategi umum yang dapat memayungi pelaksanaan upaya seluruh komponen kesehatan
reproduksi di Indonesia. Upaya penanganan kesehatan reproduksi harus
dilaksanakan dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan budaya/norma
kemasyarakatan dan kegiatannya diarahkan untuk peningkatan kualitas hidup
manusia.
a.Upaya
Kebijakan Umum
1) Menempatkan
upaya kesehatan reproduksi menjadi salah satu prioritas Pembangunan Nasional.
2) Melaksanakan
percepatan upaya kesehatan reproduksi dan pemenuhan hak reproduksi ke seluruh
Indonesia.
3) Melaksanakan
upaya kesehatan reproduksi secara holistik dan terpadu melalui pendekatan
siklus hidup.
4) Menggunakan
pendekatan keadilan dan kesetaraan gender di semua upaya kesehatan reproduksi.
5) Menyediakan
pelayanan kesehatan reproduksi berkualitas bagi keluarga miskin.
b.Upaya Strategi Umum
1) Menempatkan
dan memfungsikan Komisi Kesehatan Reproduksi (KKR) pada tingkat Menteri
Koordinator serta membentuk KKR di provinsi dan kabupaten/kota.
2) Mengupayakan
terbitnya peraturan perundangan di bidang kesehatan reproduksi.
3) Meningkatkan
advokasi, sosialisasi dan komitmen politis di semua tingkat.
4) Mengupayakan
kecukupan anggaran dana pelaksanaan kesehatan reproduksi.
5) Masing-masing
penanggungjawab komponen mengembangkan upaya kesehatan reproduksi sesuai ruang
lingkupnya dengan menjalin kemitraan dengan sektor terkait, organisasi profesi
dan LSM.
2.2.4 Dasar Hukum
1.Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik
Kedokteran
2.Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan
3.Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah
Sakit
4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang
Tenaga Kesehatan
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Kewenangan antara
Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah
7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1144
/Menkes/Per/ VIII/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan,
8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
1045/Menkes/Per/XI/2006 tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit di Lingkungan
Kementerian Kesehatan;
9. Kepmenkes 922/Menkes/SK/X/2008 tentang Pedoman
Teknis Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan antara Pemerintah, Pemda
Propinsi dan Pemda Kab/Kota
10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor PER/18/M.PAN/11/2008 tentang Pedoman Organisasi Unit Pelaksana Teknis di
Lingkungan Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian;
11. Permenkes No. 340/Menkes/Per/III/2010 tentang
Klasifikasi Rumah Sakit;
12. Permenkes No.147/Menkes/Per/I/2010 tentang
Perizinan Rumah Sakit.
2.3
Program
Peningkatan Kesehatan dan Kesejahteraan
2.3.1Pengertian
Program Jaminan Kesehatan
Nasional disingkat Program JKN adalah suatu program Pemerintah dan
Masyarakat/Rakyat dengan tujuan memberikan kepastian jaminan kesehatan yang
menyeluruh bagi setiap rakyat Indonesia agar penduduk Indonesia dapat hidup
sehat, produktif, dan sejahtera (Naskah Akademik SJSN )
2.3.2.Karakteristik
Diselenggarakan
secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 19
ayat 1 ).
1.Prinsip asuransi sosial meliputi (UU No. 40 Tahun 2004 Penjelasan
Pasal 19 ayat 1 )
a.kegotongroyongan
antara peserta kaya dan miskin, yang sehat dan sakit, yang tua dan muda, serta
yang beresiko tinggi dan rendah
b.kepesertaan
bersifat wajib dan tidak selektif
c.Iuran
berdasarkan persentase upah/penghasilan untuk peserta penerima upah atau suatu
jumlah nominal tertentu untuk peserta yang tidak menerima upah
d.Dikelola
dengan prinsip nir-laba, artinya pengelolaan dana digunakan sebesar-besarnya
untuk kepentingan peserta dan setiap surplus akan disimpan sebagai dana
cadangan dan untuk peningkatan manfaat dan kualitas layanan.
2.Prinsip ekuitas (UU No. 40 Tahun 2004 Penjelasan
Pasal 19 ayat 1 ) yaitu kesamaan dalam memperoleh
pelayanan sesuai dengan kebutuhan medis yang tidak terkait dengan besaran iuran
yang telah dibayarkan. Prinsip ini diwujudkan dengan pembayaran iuran sebesar
prosentase tertentu dari upah bagi yang memiliki penghasilan (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 17
ayat 1) dan pemerintah membayarkan iuran bagi mereka yang
tidak mampu (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 17
ayat 4 ).
3.Tujuan penyelenggaraan adalah
untuk memberikan manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan akan pemenuhan
kebutuhan dasar kesehatan (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 19 ayat
2 ).
4.Manfaat diberikan dalam bentuk
pelayanan kesehatan perseorangan yang komprehensif, mencakup pelayanan
peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), pengobatan
(kuratif) dan pemulihan (rehabilitatif) termasuk obat dan bahan medis dengan
menggunakan teknik layanan terkendali mutu dan biaya (managed care) (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 22
ayat 1,2, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26 ).
2.3.3 Kelembagaan
- Program jaminan kesehatan diselenggarakan oleh badan penyelenggara jaminan sosial yang dibentuk dengan Undang-Undang (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 5 ayat 1 )
- Organisasi, fungsi dan hubungan antar kelembagaan masih menunggu penetapan RUU BPJS.
2.3.4 Mekanisme Penyelenggara
A.Kepesertaan
- Peserta adalah setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 20 ayat 1 ).
- Penerima manfaat adalah peserta dan anggota keluarga (istri/suami yang sah, anak kandung, anak tiri dari perkawinan yang sah dan anak angkat yang sah) sebanyak-banyaknya lima orang (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 20 ayat 2 ). Penerima manfaat dapat diperluas kepada anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua dengan membayar iuran tambahan (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 20 ayat 3 ).
- Kepesertaan berkesinambungan sesuai prinsip portabilitas dengan memberlakukan program di seluruh wilayah Indonesia dan menjamin keberlangsungan manfaat bagi peserta dan keluarganya hingga enam bulan pasca pemutusan hubungan kerja (PHK). Selanjutnya, pekerja yang tidak memiliki pekerjaan setelah enam bulan PHK atau mengalami cacat tetap total dan tidak memiliki kemampuan ekonomi tetap menjadi peserta dan iurannya dibayar oleh Pemerintah (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 21 ayat 1,2,3 ). Kesinambungan kepesertaan bagi pensiunan dan ahli warisnya akan dapat dipenuhi dengan melanjutkan pembayaran iuran jaminan kesehatan dari manfaat jaminan pensiun.
- Kepesertaan mengacu pada konsep penduduk dengan mengizinkan warga negara asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia untuk ikut serta (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 1 angka 8 ).
B.Iuran
- iuran berdasarkan persentase upah/penghasilan untuk peserta penerima upah atau suatu jumlah nominal tertentu untuk peserta yang tidak menerima upah.
- iuran tambahan dikenakan kepada peserta yang mengikutsertakan anggota keluarga lebih dari lima orang.
C.Manfaat dan pemberian manfaat
- Pelayanan kesehatan diberikan di fasilitas kesehatan milik Pemerintah atau swasta yang menjalin kerjasama dengan badan penyelenggara jaminan sosial (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 23 ayat 1) .
- Dalam keadaan darurat, pelayanan kesehatan dapat diberikan pada fasilitas kesehatan yang tidak menjalin kerja sama dengan badan penyelenggara jaminan sosial (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 23 ayat 2 ).
- Badan penyelenggara jaminan sosial wajib memberikan kompensasi untuk memenuhi kebutuhan medik peserta yang berada di daerah yang belum tersedia fasilitas kesehatan yang memenuhi syarat. Kompensasi dapat diberikan dalam bentuk uang tunai. (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 23 ayat 3 dan penjelasannya ).
- Layanan rawat inap di rumah sakit diberikan di kelas standar (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 23 ayat 4 ).
- Besar pembayaran kepada fasilitas kesehatan untuk setiap wilayah ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara badan penyelenggara jaminan kesehatan dengan asosiasi fasilitas kesehatan di wilayah tersebut (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 24 ayat 1 ).
- Badan penyelenggara jaminan sosial wajib membayar fasilitas kesehatan atas pelayanan yang diberikan kepada peserta paling lambat 15 hari sejak permintaan pembayaran diterima (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 24 ayat 2).
- Badan penyelenggara jaminan sosial dapat memberikan anggaran di muka kepada rumah sakit untuk melayani peserta, mencakup jasa medis, biaya perawatan, biaya penunjang dan biaya obat-obatan yang penggunaannya diatur sendiri oleh pemimpin rumah sakit (metoda pembayaran prospektif) (UU No. 40 Tahun 2004 Penjelasan Pasal 24 ayat 2 ).
- Badan penyelenggara jaminan sosial menjamin obat-obatan dan bahan medis habis pakai dengan mempertimbangkan kebutuhan medik, ketersediaan, efektifitas dan efisiensi obat atau bahan medis habis pakai sesuai ketentuan peraturan perundangan (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 25 dan penjelasannya) .
- Dalam pengembangan pelayanan kesehatan, badan penyelenggara jaminan sosial menerapkan sistem kendali mutu, sistem kendali biaya dan sistem pembayaran untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi jaminan kesehatan serta untuk mencegah penyalahgunaan pelayanan kesehatan (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 24 ayat 3 dan penjelasannya ). Untuk jenis pelayanan yang dapat menimbulkan penyalahgunaan pelayanan, peserta dikenakan urun biaya (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 22 ayat 2) .
2.3.5 Peraturan Pelaksanaan
UU Nomor 40 Tahun 2004 Tentang SJSN
mendelegasikan 4 aspek teknis penyelenggaraan program jaminan kesehatan nasional
untuk diatur dalam peraturan presiden. Keempat aspek teknis tersebut adalah: 1)
kepesertaan, 2) iuran, 3) paket manfaat, 4) pemberian pelayanan.
a. Kepesertaan
Ketentuan tentang kepesertaan yang
harus diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden mencakup:
- Penahapan pendaftaran perusahaan dan pekerjanya kepada BPJS (Pendelegasian UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 13 ayat 2 )
- Perpanjangan kepesertaan hingga 6 bulan pasca pemutusan hubungan kerja (Pendelegasian UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 21 ayat 1 )
- Perpanjangan kepesertaan bagi pekerja yang tidak mendapatkan pekerjaan setelah 6 bulan pasca pemutusan hubungan kerja dan tidak mampu (Pendelegasian UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 21 ayat 3 )
- Kepesertaan bagi peserta mengalami cacat total tetap dan tidak mampu (Pendelegasian UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 21 ayat 3)
b. Iuran
Ketentuan tentang iuran jaminan
kesehatan yang didelegasikan untuk diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden
mencakup:
- presentase upah untuk penetapan besaran nominal iuran bagi peserta penerima upah (Pendelegasian UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 27 ayat 1 )
- Besaran nominal iuran bagi peserta yang tidak menerima upah dan periode peninjauan (Pendelegasian UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 27 ayat 2 )
- Besaran nominal iuran bagi penerima bantuan (Pendelegasian UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 27 ayat 3 )
- Batas upah untuk penghitungan iuran peserta penerima upah (Pendelegasian UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 27 ayat 4 )
- proporsi iuran yang secara bertahap ditanggung bersama oleh pekerja dan pemberi kerja (Pendelegasian UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 27 ayat 1 )
- Besar tambahan iuran bagi penambahan anggota keluarga (Pendelegasian UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 28 ayat 1 ).
c. Paket Manfaat
Ketentuan tentang paket manfaat
jaminan kesehatan yang didelegasikan untuk diatur lebih lanjut dalam Peraturan
Presiden mencakup:
- Paket pelayanan kesehatan termasuk obat dan bahan medis yang ditanggung, dibatasi atau tidak ditanggung (Pendelegasian UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 22 ayat 1 dan Pasal 26 )
- Besar urun biaya dan jenis-jenis pelayan yang dikenakan urun biaya (Pendelegasian UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 22 ayat 2 ).
d. Pemberian Pelayanan
Ketentuan tentang pemberian
pelayanan jaminan kesehatan yang harus diatur lebih lanjut dalam Peraturan
Presiden mencakup:
- Kompensasi wajib yang diberikan BPJS kepada peserta di daerah yang belum tersedia fasilitas kesehatan yang memenuhi persyaratan untuk bekerjasama dengan BPJS (Pendelegasian UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 23 ayat 3).
- Kelas standar pelayanan di rumah sakit (Pendelegasian UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 23 ayat 4 ).
Indonesia, sebagai negara berkembang
kini sedang menghadapi masalah kebersihan dan kesehatan. Kurangnya
pengetahuan masyarakat tentang kesehatan dan gaya hidup yang tidak sehat
menjadi tantangan utama dan penyebab tingginya angka kesakitan dan kematian
anak.Untuk menyelesaikan masalah ini, Unilever Indonesia berkomitmen untuk
meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan
masyarakat dengan memanfaatkan keunggulan “brand” dan misi sosialnya.
Komitmen ini diwujudkan melalui program Pendidikan Kesehatan
Masyarakat yang dibentuk oleh Unilever Indonesia sejak hampir 8 tahun yang
lalu. Program pendidikan kesehatan ini ditujukan untuk anak dibawah lima tahun
(balita), siswa sekolah dasar, kelompok pemuda di sekolah tingkat menengah
maupun atas serta untuk ibu hamil dan menyusui. Kelompok ini akan mendapatkan
edukasi agar terjadi peningkatan pemahaman dan praktik gaya hidup sehat yang
berkelanjutan.Yayasan Unilever Indonesia sudah melalukan edukasi kepada 2 juta
orang, dan telah mencetak tidak kurang dari 50.000 agen perubahan.
Program Pendidikan Kesehatan Masyarakat dilaksanakan selaras
dengan bisnis korporasi; dalam model yang berskala kecil, melalui kemitraan
dengan para pemangku kepentingan yang relevan, dan dapat direplikasi segera
setelah program sukses dilaksanakan.
Sejak berdiri tahun 2005, Program Pendidikan Kesehatan
Masyarakat, dilaksanakan melalui kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
A. Program Promosi
Kesehatan Terpadu
Tujuan
dari program ini adalah untuk mendukung masyarakat Indonesia menjadi lebih
sehat melalui pendidikan perilaku hidup bersih dan sehat dikalangan sekolah
dasar serta para ibu. Sampai saat ini, program ini telah mencapai lebih dari 2
juta penerima manfaat dan sebagian besar dilakukan melalui kerja sama dengan
pemerintah yang relevan dan mitra LSM lokal bersama dengan masyarakat setempat,
seperti rincian berikut;
1.Program
Sekolah
Melalui
program ini, Yayasan Unilever Indonesia memperkuat UKS (Usaha Kesehatan
Sekolah) dan merevitalisasi keberadaan Dokter Kecil sebagai agen perubahan.Melalui
program ini juga, siswa yang mendapatkan prestasi tingkat 1 sampai dengan 6
akan didorong untuk lebih sering mempraktekan kebiasaan cuci tangan dengan
sabun serta menggosok gigi sesudah sarapan dan sebelum tidur malam.Pesan
tentang kesehatan juga terus diberikan kepada ibu-ibu disekitar posyandu karena
ibu akan menyampaikan pesan kesehatan ini ke anak-anak mereka.
Program
ini dilaksanakan di 40 kota dan kabupaten di 6 provinsi; Sumatera Utara, Jawa
Barat, DKI Jakarta, Yogyakarta, Jawa Timur dan Sulawesi Selatan. Program ini
memperkuat keberadaan dan kemampuan dokter kecil sebagai agen perubahan di
tingkat sekolah dasar.
B.Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
Tujuan
dari program ini adalah untuk menjadikan setiap anak balita usia pra-sekolah
dan taman kanak-kanak untuk menjadi lebih sehat, cerdas dan bahagia dengan
mempraktekkan pola hidup bersih dan sehat sejak usia dini. Yayasan Unilever
Indonesia mempromosikan dua praktek dasar yaitu mencuci tangan pakai sabun
serta sikat gigi setelah sarapan dan sebelum tidur malam. Pembelajaran yang
kreatif, diet seimbang dan perawatan yang baik dipromosikan melalui orang tua
dari anak-anak yang berpartisipasi di program ini.
Program
ini dilaksanakan di Jawa Timur dan mendorong para ibu serta pengasuh anak untuk
memperhatikan tumbuh kembang anak di bawah usia 5 tahun.
2. Desa
Sehat
Program
ini memberdayakan semua sumber daya masyarakat untuk menciptakan keluarga dan
lingkungan masyarakat yang sehat melalui peningkatan praktek gaya hidup bersih
dan sehat, diet seimbang, pengelolaan sampah agar tercipta lingkungan yang
sehat.
Program
ini dilaksanakan di 25 desa yang tersebar di dua provinsi (Yogyakarta dan Jawa
Timur).
3. Pasar
Sehat
Program
ini bertujuan untuk meningkatkan perilaku hidup bersih dan sehat diantara
para pelaku ekonomi di pasar, sehingga pada akhirnya akan menciptakan pasar
yang dapat menarik lebih banyak pengunjung.
Program
ini dilaksanakan di dua provinsi (Yogyakarta dan Jawa Timur) dan mencakup 10
pasar tradisional dan memberdayakan kemampuan sekitar 4000 pedagang.
C. HIV-AIDS
Prevention Campaign Program
Indonesia adalah negara terpadat keempat di dunia dengan 30%
dari penduduknya adalah kelompok usia 10-24 tahun. Sebuah survei perilaku di
ibu kota Jakarta dan Surabaya menunjukkan adanya peningkatan jumlah siswa pria
dan wanita yang aktif melakukan kegiatan seksual dari tahun ke tahun. Namun,
pengetahuan tentang HIV / AIDS masih rendah dan menyebabkan tingginya faktor
perserbaran infeksi di Indonesia.Sejak tahun 2006, Yayasan telah mulai
melakukan program pencegahan persebaran HIV/AIDS yang menargetkan siswa SMP dan
SMA. Tujuan program ini adalah untuk meningkatkan kesadaran tentang HIV / AIDS
dan bagaimana mencegahnya. Lebih dari 50.000 siswa telah mendapatkan manfaat
melalui program ini.
1. Pencegahan
HIV / AIDS Jawa Timur
Program ini dilaksanakan di 6
kabupaten/kota Jawa Timur dan Provinsi Bali
Melibatkan
60 Sekolah Menengah Pertama dan Atas, Juga memberi manfaat kepada sekitar
40.150 siswa.Didukung oleh kader posyandu, Duta STOP AIDS, anggota Komisi AIDS
Daerah dan tim relawansekolah.
2. Jakarta
STOP AIDS
Dilaksanakan lima wilayah kotamadya
di Jakarta.Didukung oleh 250 Duta STOP AIDS dan Komisi Penanggulangan AIDS
tingkat provinsi.Melibatkan 135 Sekolah Menengah Pertama dan Atasyangmemberi
manfaat kepada sekitar 50.000 siswa
3. Medan
STOP AIDS
Dilaksanakan
di Kota Medan dan melibatkan 20 Sekolah Menengah Atas.Didukung oleh Duta STOP
AIDS.Memberikan penerangan yang benar tentang HIV/AIDS
D. Program Nutrisi
Dari tahun 2007 sampai 2010, program ini dilaksanakan
melalui kemitraan dengan United Nations World Food Programme (PBB) yang
dinamakan Together for Child Vitality. Tujuan utama dari program ini adalah
untuk meningkatkan status kesehatan dan gizi di kalangan siswa sekolah dasar.
Melalui program ini, Yayasan Unilever Indonesia melengkapi program School
Feeding Program (Program Penyediaan Makanan Tambahan Anak Sekolah - PMTAS)
dengan menyelenggarakan pendidikan kesehatan dan gizi. Sekitar 75 sekolah dasar
dan 37.500 anak-anak di Kabupaten Lombok Timur Nusa Tenggara Barat telah
mendapatkan manfaat dari kerjasama ini.Pada tahun 2009, Unilever turut menjadi
penggagas Project Laser Beam, suatu kemitraan publik-swasta internasional yang
melibatkan UN-World Food Programme dan organisasi sektor swasta. Kerjasama ini
bertujuan untuk mempercepat pemberantasan masalah gizi anak, khususnya anak
usia bawah lima tahun (Balita) dan juga faktor-faktor penyebab masalah
kesehatan dan kebersihan, ketersediaan air dan mata pencaharian di Nusa
Tenggara Timur. Pada tahun 2011, Unilever Indonesia mengembangkan serangkaian
alat bantu edukasi yang bahan – bahannya telah diuji untuk memastikan
bahwa media tersebut dapat diterima dengan baik oleh penerima manfaat, dan
mengembangkan strategi untuk meningkatkan kegiatan pendidikan kesehatan
dan kebersihan di sekolah dasar terpilih pada tahun 2012. Sementara itu, tidak
kurang dari 9.500 siswa akan memiliki akses ke program PMT-AS.
BAB
III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Dari
pembahasan di atas, bisa kita ambil kesimpulan bahwa Administrasi Kesehatan
sangatlah erat kaitanya dengan manajemen. Karena administrasi dan manajemen
sangatlah di perlukan dalam semua bidang.
Sehingga secara keseluruhan menjadi jelaslah
bahwa hal yang terpenting dalam melakukan administrasi kesehatan bukanlah
berupaya menghasilkan keluaran yang berlebihan , bukan pula yang bersifat
mendatangkan keuntungan (profit making), melainkan yang mempunyai dampak
(impact) yang positif bagi peningkatan derajat kesehatan masyarakat secara
keseluruhan.
3.2
Saran
1.
Karena keluaran bertitik tolak pada pemakaian sumber,tata cara, dan kesanggupan
yang tersedia maka dikenal istilah adanya prinsip optimalisasi. Untuk itu perlu
adanya administrasi yang baik agar keluaran sesuai dengan yang dibutuhkan
masyarakat.
2.
Dalam administrasi kesehatan dikenal pula istilah efektifitas dan efisiensi
maka yang terpenting bukan untuk profit making tapi lebih agar mempunyai
damapak yang positif bagi peningkatan kesehatan masyarakat keseluruhan.
DAFTAR
PUSTAKA
Azwar
Azrul.1996.Pengantar Administrasi Kesehatan, Edisi ketiga Bina Rupa Aksara
Publisher.
Alimin
Maidin,.2004. Mata Kuliah Dasar-Dasar Administrasi Kebijakan Kesehatan.
Makassar
Departemen
Kesehatan RI.2009.Sistem Kesehatan Nasional.Jakarta
Muninjaya
Gde. 2004. Manajemen Kesehatan Edisi kedua.Penerbit EGC.
Notoatmojo
Soekidjo.2007.Kesehatan Masyarakat Ilmu dan Seni.Jakarta: Rineka Cipta.
Suarli,
Bahtiar Yayan.2009.Manajemen Keperawatan. Tasikmalaya:Erlangga
Tulchinsky
Ted, Varavikova Elena. 2000. Text Book The New Public health An Introduction
For The 21ST Century, 1ST edition, Academis Press.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar